Lingkaran.net - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan, menegaskan bahwa pemanfaatan dana ZIS memiliki ketentuan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Baca juga: BGN Tegaskan Anggaran Bahan Makanan MBG Rp8.000–Rp10.000 per Porsi, Bukan Rp15.000
“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, dana zakat hanya dapat diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf), yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin (orang yang terlilit utang untuk kebutuhan dasar), fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.
Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi rambu utama dalam tata kelola zakat di BAZNAS. Seluruh proses, mulai dari penghimpunan hingga pendistribusian, harus tetap berada dalam koridor syariah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
Rizaludin menambahkan, secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada dalam sistem yang berbeda.
Baca juga: Viral Telur MBG Berlumur Kotoran Ayam di Magetan, Legislator Jatim Minta Evaluasi Total
Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur ketat berdasarkan prinsip syariat.
“Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan zakat di BAZNAS berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut menjadi fondasi agar tata kelola zakat tidak hanya sesuai ajaran agama, tetapi juga taat hukum dan mendukung kepentingan bangsa.
Baca juga: Ketua Komisi A DPRD Surabaya Luruskan Persoalan Kakek Wawan dan Pelindo
Dalam implementasinya, program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam delapan asnaf.
Sejalan dengan itu, Rizaludin mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat.
“Kami menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat dapat mengakses laporan secara keseluruhan melalui situs resmi BAZNAS,” pungkasnya.
Editor : Setiadi