Lingkaran.net - Bencana tanah longsor menerjang kawasan wisata Gunung Bromo, tepatnya di Desa Wonokitri, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, Rabu (25/2/2026) pagi.
Material tanah dari dua titik perbukitan menutup total akses menuju Penanjakan Bromo dan menimbun sedikitnya tujuh unit sepeda motor milik wisatawan.
Baca juga: DPRD Jatim Soroti Kawasan Hutan Gunung Bromo Gundul
Longsor dilaporkan terjadi secara bersamaan di Bukit Kedaluh dan Bukit Dingklik. Guguran tanah dalam skala cukup besar meluncur ke badan jalan, menghambat arus kendaraan dan menjebak sejumlah motor yang terparkir di bawah tebing.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pasuruan, Sugeng Hariadi, mengatakan pihaknya menerima laporan adanya tujuh kendaraan roda dua yang tertimbun material longsoran.
“Laporan yang kami terima menyebutkan ada tujuh kendaraan roda dua yang tertimbun material longsoran,” ujarnya.
Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa tersebut. Meski demikian, para wisatawan harus menanggung kerugian materiil akibat kendaraan yang tertimbun tanah dan batu.
Baca juga: Intip Keindahan Jembatan Kaca Seruni Point Bromo, Diyakini Bisa Perkuat Magnet Pariwisata Jawa Timur
Petugas dari Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) bersama unsur Forkopimcam Tosari telah turun ke lokasi untuk melakukan penanganan darurat. Mereka berupaya membuka kembali akses jalan dengan peralatan manual serta dukungan alat pendukung lainnya.
“Saat ini petugas sedang melaksanakan evakuasi pohon-pohon yang tumbang termasuk pembersihan longsoran yang ada di sana,” jelas Sugeng.
BPBD Kabupaten Pasuruan juga mengerahkan tim reaksi cepat (TRC) guna melakukan asesmen lanjutan terhadap kondisi lereng dan potensi longsor susulan.
Baca juga: Nama Bromo Tercemar! Warga Tengger Luruskan Isu Ladang Ganja di TNBTS
“Sekarang juga akan saya kirim tenaga tambahan untuk melakukan asesmen mendalam ke lokasi kejadian,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses pembersihan material longsor masih berlangsung dan akses menuju Penanjakan Bromo belum sepenuhnya dapat dilalui kendaraan.
Editor : Setiadi