Lingkaran.net - Pemkot Surabaya melarang siswa SMP di Kota Pahlawan menggunakan kendaraan bermotor, baik ke sekolah maupun di jalan raya. Kebijakan ini diterapkan demi memastikan keselamatan pelajar sekaligus menanamkan kedisiplinan sejak dini.
Kepala Dispendik Surabaya, Febrina Kusumawati, menegaskan bahwa secara prinsip siswa SMP belum memenuhi syarat usia untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sehingga tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Harga Plastik Melejit, Pemkot Surabaya Punya Tips Jitu
“Untuk siswa SMP di Surabaya, pada prinsipnya tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor karena belum memenuhi syarat usia untuk memiliki SIM,” kata Febri kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).
Febri menyampaikan, Dispendik Surabaya telah menginstruksikan seluruh kepala sekolah untuk tidak menyediakan fasilitas parkir bagi siswa yang nekat membawa kendaraan bermotor, termasuk parkir di luar lingkungan sekolah yang dikelola oleh pihak luar di sekitar sekolah.
Jika ternyata masih ditemukan pelanggaran, Dispendik tidak akan ragu menjadikannya sebagai perhatian serius dalam evaluasi sekolah.
“Kami selalu mengingatkan kepada kepala sekolah agar memastikan tidak ada fasilitas parkir bagi siswa yang membawa kendaraan bermotor. Jika masih ditemukan, maka akan menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Menurut Febri, kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari upaya melindungi keselamatan siswa di jalan raya. Karena itu, pengawasan tidak hanya dibebankan kepada pihak sekolah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif orang tua.
“Kami ingin memastikan keselamatan siswa. Karena itu, pengawasan tidak hanya dilakukan di sekolah, tetapi juga perlu dukungan dari orang tua di rumah,” katanya.
Baca juga: Tolak Digitalisasi Parkir, 600 Jukir di Surabaya Dibekukan
Sebagai solusi dari adanya larangan tersebut, Dispendik Surabaya mendorong siswa untuk memanfaatkan transportasi umum maupun layanan bus sekolah yang telah disediakan.
Menurutnya, opsi ini dinilai lebih aman dan terjangkau, terutama bagi pelajar yang memiliki akses rute yang memadai.
“Kami juga mendorong penggunaan transportasi umum atau bus sekolah bagi siswa. Jika rute tersedia dan memungkinkan, hal tersebut bisa menjadi alternatif yang aman,” jelas mantan Kepala Bappeda Surabaya ini.
Ke depan, koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat guna memastikan akses transportasi pelajar berjalan optimal, termasuk dari sisi ketepatan waktu dan jangkauan layanan.
Baca juga: Pemkot Surabaya Siapkan 1.000 Lowongan Pekerjaan, Ini Syarat Utamanya
Febri menekankan, Dispendik akan terus berkoordinasi dengan Dishub (Dinas Perhubungan) untuk memastikan akses transportasi menuju sekolah dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu.
Di sisi lain, Dispendik juga menilai penggunaan gawai di kalangan siswa yang dinilai perlu pengawasan lebih ketat. Sekolah didorong untuk memperbanyak aktivitas positif agar siswa tidak bergantung pada ponsel selama berada di lingkungan pendidikan.
“Selain kendaraan, penggunaan gawai juga menjadi perhatian. Kami mendorong sekolah untuk memperbanyak aktivitas positif agar siswa tidak terus-menerus menggunakan ponsel,” imbuhnya.
Editor : Hadi Santoso