Lingkaran.net - Komisi A DPRD Jawa Timur melakukan kunjungan kerja ke DPRD Jawa Barat, Selasa (7/4/2026), guna mendalami program pemberdayaan desa dan pembangunan infrastruktur, khususnya skema bantuan keuangan provinsi untuk jalan desa.
Rombongan dipimpin Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansya. Kunjungan ini dilatarbelakangi ketertarikan terhadap sejumlah terobosan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang dinilai berhasil mendorong percepatan pembangunan desa.
Baca juga: Pansus LKPj DPRD jatim Mulai Kuliti Kinerja Pemprov 2025, Data Anggaran di 2 OPD Bolong
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah skema bantuan keuangan provinsi untuk pembangunan jalan desa. Selama ini, berdasarkan regulasi, pembangunan jalan desa merupakan kewenangan pemerintah desa, sementara jalan kabupaten dan provinsi memiliki otoritas masing-masing.
Namun di Jawa Barat, Pemprov dapat ikut mengintervensi pembangunan jalan desa melalui skema bantuan keuangan yang bersumber dari pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Ini menarik, karena di Jawa Barat, pemprov bisa ikut membangun jalan desa. Padahal selama ini kewenangannya ada di desa. Ini bisa jadi solusi di tengah kondisi fiskal desa yang sedang tertekan,” ujar Dedi Irwansya.
Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, saat ini kemampuan fiskal desa mengalami tekanan signifikan, bahkan sekitar 70 persen anggaran desa dialihkan untuk mendukung program prioritas nasional.
Dampaknya, kata Dedi, ruang fiskal desa untuk pembangunan infrastruktur menjadi sangat terbatas. Di sisi lain, masyarakat tetap menuntut kualitas infrastruktur yang baik, terutama jalan. Menurutnya, di lapangan, masyarakat tidak mempersoalkan status kewenangan jalan.
“Masyarakat tidak mau tahu ini jalan desa, kabupaten, atau provinsi. Yang mereka inginkan jalannya bagus. Fakta di lapangan, seperti di Sidoarjo, masih banyak jalan rusak parah,” tegasnya.
Baca juga: Jatim Siaga Kemarau Panjang 2026, Khofifah Minta Daerah Bergerak Cepat Antisipasi Bencana
Karena itu, Dedi menilai skema intervensi provinsi seperti yang diterapkan di Jawa Barat dapat menjadi alternatif solusi untuk menjawab kebutuhan masyarakat desa di Jawa Timur.
Selain itu, Dedi mengatakan adanya program kompetisi pembangunan desa di Jawa Timur yang memberikan penghargaan hingga Rp9 miliar bagi desa berprestasi melalui Dana Desa (DD). Skema tersebut dinilai mampu mendorong desa berlomba-lomba meningkatkan kualitas pembangunan.
“Reward desa ini bisa mencapai Rp9 miliar. Ini bisa bentuk infrastruktur dan pembangunan desa," pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Muhamad Sidkon Dj, menjelaskan bahwa dasar hukum program tersebut tidak menggunakan Peraturan Daerah (Perda), melainkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2025.
Baca juga: 137 SLB di Jatim Gandeng Industri, Peluang Kerja ABK Makin Nyata
Regulasi tersebut mengacu pada penyesuaian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004.
“Dalam aturan itu ada celah hukum yang memungkinkan APBD provinsi digunakan untuk mengintervensi kebutuhan perbaikan jalan desa,” jelasnya.
Kunjungan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi dan referensi bagi DPRD Jawa Timur dalam merumuskan kebijakan yang lebih adaptif, terutama untuk menjawab persoalan infrastruktur desa yang hingga kini masih menjadi keluhan masyarakat.
Editor : Setiadi