Lingkaran.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
"Benar, penyidik maraton masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi untuk mendalami terkait pelaksanaan pokmas," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Lingkaran.net, Rabu (20/5/2026).
Budi mengatakan penyidik melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk terkait keterlibatan pokmas yang dikaitkan dengan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 yang kini menjabat anggota DPRD Jatim periode 2024–2029, Achmad Iskandar (AI).
“Pemeriksaan kepada saksi didalami terkait pokmas saudara AI,” ujarnya.
Periksa Delapan Saksi
Dalam pemeriksaan terbaru, KPK memeriksa delapan saksi untuk mendalami aliran dana dan catatan keuangan terkait pelaksanaan program pokmas tersebut.
Para saksi terdiri dari pihak swasta serta para ketua pokmas, yakni KMR, NSA, MAD (pihak swasta), serta HRP (Ketua Pokmas Barokahku), SRN (Pokmas Gajahmu), HTM (Pokmas Kancilmu), JAU (Pokmas Pertiwigus), dan HND (Pokmas Bangun Karyalar).
KPK juga menelusuri catatan keuangan serta alur penggunaan dana dalam program tersebut guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Latar Belakang Perkara
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah Jatim yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas para tersangka. Namun pada 16 Desember 2025, satu tersangka, yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi (KUS), dihentikan proses penyidikannya karena telah meninggal dunia.
Dengan demikian, saat ini terdapat 20 tersangka dalam perkara tersebut.
Rincian Tersangka
A. Tiga tersangka penerima suap:
1. Anwar Sadad (AS) – Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024
2. Achmad Iskandar (AI) – Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024
3. Bagus Wahyudiono (BGS) – Staf Anwar Sadad
B. 17 tersangka pemberi suap:
1.Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)
2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)
3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)
4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)
8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)
17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami aliran dana serta keterkaitan pihak-pihak lain dalam perkara dugaan korupsi dana hibah tersebut.
Editor : Setiadi