x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Nasib Driver Online Terancam, Khusnul Arif DPRD Jatim: Jangan Ada Lagi Eksploitasi Aplikator

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Khusnul Arif menegaskan pentingnya kehadiran payung hukum yang kuat untuk melindungi jutaan pengemudi transportasi online di Indonesia.  

Pernyataan tersebut disampaikan usai menerima aksi damai ratusan driver online yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Transportasi Online (Geranat’s) Jawa Timur di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Rabu (20/5/2026). 

Khusnul bersama Ketua DPRD Jatim menerima langsung perwakilan massa aksi di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jatim. Audiensi tersebut juga dihadiri sejumlah instansi terkait, mulai dari Ditlantas Polda Jatim, Biro Hukum Pemprov Jatim, Dinas Perhubungan, Disnaker, hingga Badan Kesbangpol Jatim. 

Dalam pertemuan itu, DPRD Jatim menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan lahirnya Undang-Undang Transportasi Online sebagai payung hukum nasional bagi para pengemudi ojek dan taksi online. 

“DPRD Provinsi Jawa Timur mendukung petisi perjuangan hadirnya Undang-Undang Transportasi Online yang disampaikan Geranat’s Jawa Timur,” ujar Khusnul. 

Tak hanya itu, DPRD Jatim juga mendorong agar Rancangan Undang-Undang Transportasi Online yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 DPR RI segera dimasukkan ke dalam daftar prioritas pembahasan. 

Khusnul menegaskan, komunitas driver online, khususnya Geranat’s Jawa Timur, harus dilibatkan secara aktif dalam proses penyusunan regulasi agar aspirasi pengemudi daerah benar-benar terakomodasi. 

Menurutnya, sektor transportasi online kini telah menjadi sumber penghidupan bagi jutaan pekerja rentan yang sangat bergantung pada kepastian tarif, perlindungan kerja, dan kesejahteraan. 

“Kita tidak lagi bicara ribuan atau ratusan ribu pekerja, tetapi jutaan orang yang menggantungkan hidup dari sektor ini. Karena itu pemerintah dan aplikator harus memberi perhatian serius,” katanya. 

Ia menilai keberadaan regulasi setingkat undang-undang sangat penting untuk menjamin perlindungan hukum, keselamatan kerja, kepastian pendapatan yang adil, hingga pengaturan tarif yang jelas bagi para pengemudi online. 

Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu mencegah praktik eksploitasi sepihak oleh perusahaan aplikator sekaligus memberikan kepastian status hukum bagi para mitra pengemudi di Indonesia. 

“Aturan ini penting agar tidak ada eksploitasi sepihak dan kesejahteraan para mitra pengemudi bisa lebih terjamin,” tegasnya. 

Terkait berbagai tuntutan lokal yang disampaikan para driver online di Jawa Timur, Khusnul memastikan DPRD Jatim akan terus mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui komunikasi intensif bersama komunitas pengemudi online.

Artikel Terbaru
Minggu, 06 Sep 2026 19:08 WIB | Politik & Pemerintahan

AMPG Jatim Diminta Tak Sekadar Omon-Omon, Bidik Pemilih Pemula 2029

Lingkaran.net - Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Jawa Timur diminta tidak berhenti pada penguatan kapasitas kader, tetapi mampu menerjemahkan ilmu yang ...
Sabtu, 05 Sep 2026 18:15 WIB | Ekbis

Bulog Jatim Gelontorkan 700 Ton Beras SPHP, Stok 1,3 Juta Ton Dipastikan Aman

Lingkaran.net - Memasuki musim kemarau yang berpotensi mendorong kenaikan harga beras, Perum Bulog Kantor Wilayah Jawa Timur bersama Tim Satgas Pangan Jatim ...
Sabtu, 05 Sep 2026 16:50 WIB | Umum

MUI Jatim Desak Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Pidana di Balik Kasus Keracunan MBG

Lingkaran.net - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendesak aparat kepolisian tidak berhenti pada sanksi administratif dalam menangani kasus keracunan ...