x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Nasib Driver Online Terancam, Khusnul Arif DPRD Jatim: Jangan Ada Lagi Eksploitasi Aplikator

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Khusnul Arif menegaskan pentingnya kehadiran payung hukum yang kuat untuk melindungi jutaan pengemudi transportasi online di Indonesia.  

Pernyataan tersebut disampaikan usai menerima aksi damai ratusan driver online yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Transportasi Online (Geranat’s) Jawa Timur di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Rabu (20/5/2026). 

Khusnul bersama Ketua DPRD Jatim menerima langsung perwakilan massa aksi di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jatim. Audiensi tersebut juga dihadiri sejumlah instansi terkait, mulai dari Ditlantas Polda Jatim, Biro Hukum Pemprov Jatim, Dinas Perhubungan, Disnaker, hingga Badan Kesbangpol Jatim. 

Dalam pertemuan itu, DPRD Jatim menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan lahirnya Undang-Undang Transportasi Online sebagai payung hukum nasional bagi para pengemudi ojek dan taksi online. 

“DPRD Provinsi Jawa Timur mendukung petisi perjuangan hadirnya Undang-Undang Transportasi Online yang disampaikan Geranat’s Jawa Timur,” ujar Khusnul. 

Tak hanya itu, DPRD Jatim juga mendorong agar Rancangan Undang-Undang Transportasi Online yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 DPR RI segera dimasukkan ke dalam daftar prioritas pembahasan. 

Khusnul menegaskan, komunitas driver online, khususnya Geranat’s Jawa Timur, harus dilibatkan secara aktif dalam proses penyusunan regulasi agar aspirasi pengemudi daerah benar-benar terakomodasi. 

Menurutnya, sektor transportasi online kini telah menjadi sumber penghidupan bagi jutaan pekerja rentan yang sangat bergantung pada kepastian tarif, perlindungan kerja, dan kesejahteraan. 

“Kita tidak lagi bicara ribuan atau ratusan ribu pekerja, tetapi jutaan orang yang menggantungkan hidup dari sektor ini. Karena itu pemerintah dan aplikator harus memberi perhatian serius,” katanya. 

Ia menilai keberadaan regulasi setingkat undang-undang sangat penting untuk menjamin perlindungan hukum, keselamatan kerja, kepastian pendapatan yang adil, hingga pengaturan tarif yang jelas bagi para pengemudi online. 

Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu mencegah praktik eksploitasi sepihak oleh perusahaan aplikator sekaligus memberikan kepastian status hukum bagi para mitra pengemudi di Indonesia. 

“Aturan ini penting agar tidak ada eksploitasi sepihak dan kesejahteraan para mitra pengemudi bisa lebih terjamin,” tegasnya. 

Terkait berbagai tuntutan lokal yang disampaikan para driver online di Jawa Timur, Khusnul memastikan DPRD Jatim akan terus mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui komunikasi intensif bersama komunitas pengemudi online.

Artikel Terbaru
Rabu, 20 Mei 2026 15:18 WIB | Umum

6 Daerah di Jatim Siaga Darurat Kekeringan 2026, Bondowoso Mulai Krisis Air Bersih

Lingkaran.net - Sebanyak enam daerah di Jawa Timur menetapkan status Siaga Darurat Kekeringan akibat dampak musim kemarau 2026 yang diperkirakan lebih panjang ...
Rabu, 20 Mei 2026 15:06 WIB | Jeda Ngopi

Diving, Disiplin, dan Kerendahan Hati

Lingkaran.net - Tragedi meninggalnya lima diver asal Italia di Maldives pada 14 Mei 2026 mengejutkan komunitas penyelam dunia. Mereka melakukan penyelaman di ...
Rabu, 20 Mei 2026 14:46 WIB | Politik & Pemerintahan

Prabowo Tegaskan APBN 2027 Jadi Alat Perjuangan Rakyat dan Penguat Ekonomi Nasional

Lingkaran.net - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan instrumen utama perjuangan bangsa untuk ...