Lingkaran.net - Menjelang tenggat waktu pelaporan Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), kepatuhan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menjadi sorotan tajam.
DPRD Jatim menilai kondisi ini sebagai ujian nyata integritas birokrasi di tengah tuntutan publik akan transparansi.
Baca juga: DPRD Tuding DPMPTSP Jatim Persulit Perizinan Pendirian Sekolah
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa, menegaskan bahwa rendahnya kepatuhan pelaporan tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif semata.
Politikus Demokrat ini menyebut LHKASN sebagai fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Di tengah tuntutan publik terhadap pemerintahan yang transparan, kepatuhan LHKASN adalah hal yang tidak bisa ditawar,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
DPRD Jatim, lanjut Dedi, mendorong Pemprov Jawa Timur untuk bergerak cepat dan menjadikan percepatan pelaporan sebagai prioritas. Seluruh perangkat daerah diminta berkoordinasi secara optimal agar tidak ada ASN yang lalai memenuhi kewajiban tersebut.
Selain percepatan, kata Dedi, aspek penegakan aturan juga menjadi perhatian. Ia menilai, tanpa ketegasan dan sanksi yang jelas, kewajiban pelaporan berpotensi dipandang remeh oleh sebagian ASN.
Baca juga: ASN Jatim Ramai-ramai Belum Lapor Harta Kekayaan, Deadline Tinggal Hitungan Hari
“Ketegasan ini penting untuk menjaga marwah birokrasi. Jangan sampai muncul kesan bahwa kewajiban ini bisa diabaikan tanpa konsekuensi,” tegasnya.
Sorotan DPRD ini sejalan dengan langkah administratif yang dilakukan Pemprov Jatim. Melalui surat resmi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni, mewajibkan seluruh ASN segera mengunggah bukti pelaporan pajak tahunan sebagai bagian dari LHKASN melalui aplikasi Si-MASTER paling lambat 25 April 2026.
Namun, data progres menunjukkan capaian yang belum menggembirakan. Dari total 91 instansi di lingkungan Pemprov Jatim, baru 10 instansi yang telah mencapai pelaporan 100 persen.
Sementara itu, sedikitnya 19 instansi masih berada di bawah angka 50 persen, termasuk sejumlah perangkat strategis seperti Sekretariat DPRD, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Baca juga: Khofifah Siapkan Jurus Berbasis Wilayah Hadapi Kemiskinan di Jatim Tak Kunjung Turun
Kondisi ini dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah. Dedi pun mengingatkan bahwa transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kunci utama dalam menjaga legitimasi pemerintahan.
Sebagai langkah jangka panjang, pihaknya mendorong agar kepatuhan LHKASN diintegrasikan dalam sistem pembinaan karier ASN. Dengan demikian, budaya integritas tidak berhenti pada rutinitas tahunan, tetapi menjadi bagian dari sistem kerja birokrasi.
“Ini bukan hanya soal laporan, tetapi soal kepercayaan. Dan kepercayaan publik harus dijaga dengan keteladanan,” pungkas Dedi.
Editor : Setiadi