x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Ketua DPRD Jatim: Dana Banpol Untuk Gaji Pegawai Partai, Bukan Untuk Rakyat

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Dana hibah bantuan politik (Banpol) yang selama ini kerap dianggap sebagai "uang rakyat untuk partai" ternyata tidak diperuntukkan bagi masyarakat secara langsung.

Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf menegaskan, dana Banpol digunakan untuk membiayai pendidikan kader, operasional partai, hingga membayar gaji pegawai partai politik.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur pun menaikkan nilai bantuan dari Rp5.000 menjadi Rp7.500 per suara sah. Di tahun 2026 dana Banpol sebesar Rp165.042.547.500 untuk 10 partai politik.

Musyafak menegaskan bahwa dana Banpol bukan diperuntukkan untuk dibagikan kepada masyarakat, melainkan digunakan untuk pendidikan politik, penguatan kaderisasi, hingga mendukung operasional partai. 

Menurut politikus PKB ini, pencairan Banpol tidak bisa dilakukan secara otomatis meski tahun anggaran telah berjalan memasuki pertengahan tahun. Ada sejumlah tahapan administratif yang wajib dipenuhi oleh setiap partai politik sebelum dana tersebut dapat dicairkan. 

"Banpol itu baru bisa diajukan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan dan dibahas. Setelah itu baru partai politik bisa mengajukan pencairan. Mekanismenya sama di semua daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota," ujar Musyafak saat ditemui di kantor DPRD Jatim, Selasa (9/6/2026). 

Musyafak yang juga Ketua DPC PKB Surabaya ini menjelaskan bahwa setiap partai harus terlebih dahulu mengajukan permohonan, melampirkan rekomendasi dari KPU terkait jumlah suara sah yang diperoleh, serta menyertakan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Banpol tahun sebelumnya. 

"Kalau LPJ sebelumnya masih ada yang perlu diperbaiki, itu harus diselesaikan dulu. Semua dokumen itu menjadi syarat saat mengajukan pencairan Banpol berikutnya," katanya. 

Untuk PKB, Musyafak mengaku masih menunggu tahapan lanjutan setelah penyerahan LHP oleh BPK RI. 

"Kalau PKB ya menunggu proses ini. LHP sudah diserahkan, nanti gubernur memberikan kesempatan kepada partai-partai untuk mengajukan setelah seluruh persyaratan dinyatakan tidak ada masalah," ujarnya. 

Lebih lanjut, Musyafak menegaskan bahwa kenaikan nilai Banpol harus diikuti dengan peningkatan akuntabilitas dan profesionalisme dalam penggunaannya. 

Ia meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa dana tersebut seharusnya dibagikan langsung kepada rakyat. 

"Perlu diluruskan, Banpol itu bukan untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat. Penggunaannya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan," tegasnya. 

Ia menjelaskan, porsi terbesar penggunaan Banpol diarahkan untuk pendidikan politik dan peningkatan kualitas kader partai melalui berbagai pelatihan, seminar, maupun kegiatan penguatan kapasitas organisasi. 

Selain itu, dana tersebut juga dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional partai, termasuk pembayaran gaji pegawai, pengadaan sarana dan prasarana, serta perlengkapan penunjang aktivitas kepartaian. 

"Banpol dipakai untuk pendidikan kader, peningkatan kualitas kader, pelatihan-pelatihan, termasuk untuk gaji pegawai partai dan pembelian alat-alat kelengkapan operasional partai. Jadi bukan untuk dibagikan kepada rakyat," jelasnya. 

Menurut Musyafak, keberadaan Banpol memiliki peran strategis dalam memperkuat kelembagaan partai politik agar mampu menjalankan fungsi pendidikan politik kepada masyarakat secara lebih profesional dan berkelanjutan. 

Dengan mekanisme pengawasan yang ketat serta kewajiban pelaporan yang diaudit setiap tahun, penggunaan dana Banpol diharapkan tetap berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi penguatan demokrasi di Indonesia. 

Adapun rincian dana yang diterima masing-masing partai cukup bervariasi. Berikut rincian alokasi bantuan keuangan partai politik tahun 2026: 

PKB: Rp33.879.210.000
PDI Perjuangan: Rp28.018.987.500
Gerindra: Rp26.917.890.000
Golkar: Rp17.360.137.500
Demokrat: Rp14.042.647.500
NasDem: Rp13.651.582.500
PAN: Rp9.896.722.500
PKS: Rp9.807.427.500
PPP: Rp7.335.060.000
PSI: Rp4.132.882.500

Artikel Terbaru
Selasa, 09 Jun 2026 05:49 WIB | Umum

Kasus Pengeroyokan Terjadi di Sekolah, Cak Yebe: Pelaku Harus Dihukum

Kasus pengeroyokan yang menewaskan Thomas Julius Kristianto, siswa SMAN 11 Surabaya, memantik reaksi keras dari jajaran legislatif. Ketua Komisi A DPRD Kota ...
Senin, 08 Jun 2026 23:46 WIB | Politik & Pemerintahan

Mendagri Tito Buka Fakta 39 Daerah Kesulitan Bayar PPPK, Jatim Masih Aman?

Lingkaran.net - Alarm bahaya fiskal mulai berbunyi di sejumlah daerah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan sedikitnya 39 pemerintah ...
Senin, 08 Jun 2026 19:11 WIB | Politik & Pemerintahan

Gus Fawait Yakin BGN di Bawah Nanik Deyang Makin Kencang, Sebut MBG Angkat Harga Jeruk Petani Jember

Lingkaran.net - Bupati Jember Muhammad Fawait atau yang akrab disapa Gus Fawait menyambut positif pelantikan Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional ...