KI Jatim Desak Perda Keterbukaan Informasi, Transparansi Badan Publik Dinilai Belum Merata

Reporter : Alkalifi Abiyu
Pokja Indrapura menggelar diskusi dengan tema memotret kinerja DPRD Jatim di tengah efisiensi 2026 di ruang Banmus, Kamis (29/4/2026).

Lingkaran.net - Upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di Jawa Timur kembali menguat. Komisi Informasi Jawa Timur mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai langkah strategis untuk mempertegas kewajiban badan publik sekaligus meningkatkan kepatuhan. 

Dorongan tersebut bukan tanpa alasan. Ketua Bidang Kelembagaan KI Jatim, M. Sholahuddin, mengungkapkan bahwa hasil monitoring dan evaluasi (monev) menunjukkan masih timpangnya kualitas keterbukaan informasi antar lembaga di Jawa Timur. 

Baca juga: Budiono DPRD Jatim Naik Kereta dari Bojonegoro ke Kantor, Hemat BBM 50 Liter

“Penilaian kami berbasis indikator terukur, mulai dari layanan informasi, pengelolaan dokumentasi, hingga kesiapan sarana prasarana. Itu semua menjadi standar untuk meraih predikat informatif,” ujar pria yang akrab disapa Hud. 

Menurutnya, sejumlah badan publik sebenarnya sudah menunjukkan progres positif. Banyak instansi telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berfungsi melayani kebutuhan informasi masyarakat. Bahkan, sebagian mulai memperhatikan aspek inklusivitas dengan menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas. 

Namun, capaian tersebut dinilai belum merata. KI Jatim mencatat masih banyak badan publik yang belum optimal dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi. 

Hud menegaskan, salah satu persoalan utama adalah belum adanya regulasi daerah yang secara tegas mengatur kewajiban, sanksi, maupun bentuk apresiasi bagi badan publik. 

“Selama ini belum ada aturan yang mengikat. Kalau tidak patuh, sanksinya apa? Kalau sudah baik, bentuk apresiasinya bagaimana? Itu belum diatur,” tegasnya. 

Karena itu, KI Jatim mendorong DPRD Jawa Timur untuk segera menginisiasi Perda Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat komitmen pimpinan instansi dalam meningkatkan kualitas layanan informasi. 

Lebih jauh, keberadaan Perda juga membuka peluang penerapan skema reward and punishment, mulai dari pengurangan anggaran bagi instansi yang tidak patuh hingga penambahan dukungan bagi yang berprestasi. 

Baca juga: Sekretariat DPRD Jatim Tetap Moncer di Tengah Efisiensi Anggaran, Ini Buktinya

“Kalau sudah ada Perda, sistem akan berjalan. Siapapun pimpinannya, keterbukaan informasi akan menjadi budaya,” imbuhnya. 

KI Jatim juga menyoroti bahwa Jawa Timur masih tertinggal dibanding sejumlah daerah lain seperti Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan DKI Jakarta yang telah lebih dulu memiliki regulasi serupa. 

Selain persoalan regulasi, rendahnya partisipasi badan publik dalam kegiatan sosialisasi juga menjadi catatan penting. Setiap tahun, KI Jatim menggelar sosialisasi untuk memperkenalkan indikator penilaian, namun tingkat kehadiran dinilai masih minim. 

“Kami cukup prihatin. Sosialisasi seringkali hanya dihadiri sedikit peserta, padahal ini penting untuk memahami standar layanan informasi,” ungkap Hud. 

Bahkan, KI Jatim harus melakukan jemput bola dengan mendatangi sejumlah institusi, termasuk badan usaha milik daerah (BUMD), guna mendorong perbaikan tata kelola informasi. 

Baca juga: Hari Posyandu Nasional 2026, Sri Wahyuni DPRD Jatim Dorong Revitalisasi Layanan Kesehatan

Dari sekian banyak BUMD, hanya segelintir yang dinilai konsisten mengikuti proses evaluasi. Salah satu yang menonjol adalah PT Surabaya Industrial Estate Rungkut yang aktif melakukan pembenahan, mulai dari peningkatan kualitas website hingga konsistensi dalam mengikuti monev. 

“Nilai yang baik bukan karena kedekatan, tapi karena seluruh indikator terpenuhi, dari layanan informasi hingga sarana prasarana,” jelasnya. 

Secara umum, tingkat kepatuhan badan publik di Jawa Timur masih tergolong rendah. Dari ratusan organisasi perangkat daerah (OPD), hanya sebagian kecil yang berhasil meraih predikat informatif—dan mayoritas berasal dari rumah sakit milik Pemprov Jatim. 

Kondisi ini semakin menegaskan urgensi pembentukan Perda Keterbukaan Informasi Publik. Dengan regulasi yang jelas dan mengikat, diharapkan seluruh badan publik di Jawa Timur mampu meningkatkan transparansi, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru