Lingkaran.net - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amir Arief, mengingatkan bahwa praktik korupsi bernilai besar kerap bermula dari pelanggaran kecil yang dianggap biasa dan terus dibiarkan dalam lingkungan kerja.
Pesan tersebut disampaikan Amir saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) Pusbin JFPM di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim, Sasar Pokmas Terkait Achmad Iskandar
Dalam paparannya, Amir menegaskan bahwa korupsi tidak muncul secara instan dalam skala besar, melainkan terbentuk dari kebiasaan-kebiasaan kecil yang perlahan berkembang menjadi budaya penyimpangan.
“Korupsi besar puluhan hingga ratusan miliar tidak turun dari langit, tetapi lahir dari percikan-percikan kecil,” ujar Amir.
Ia menjelaskan, berbagai perilaku yang kerap dianggap lumrah di lingkungan kerja dapat menjadi pintu masuk terjadinya korupsi.
Mulai dari gaya hidup berlebihan, penerimaan fasilitas tertentu, hingga pembiaran konflik kepentingan dinilai berpotensi mendorong seseorang mencari sumber penghasilan ilegal.
Menurut Amir, salah satu faktor yang paling sering memicu penyimpangan adalah gaya hidup yang tidak sebanding dengan pendapatan.
“Kalau gaya hidup melebihi penghasilan wajar, biasanya orang mulai mencari cara-cara lain,” katanya.
Tak hanya itu, Amir juga menyoroti budaya permisif dalam organisasi yang membiarkan pelanggaran kecil terus terjadi tanpa koreksi.
Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi membentuk pola perilaku menyimpang yang akhirnya dianggap normal.
“Awalnya terpaksa, lama-lama terbiasa,” tegasnya.
Baca juga: KPK Gembleng 239 Polisi di Surabaya, Perkuat Budaya Antikorupsi
Dalam kesempatan itu, Amir mencontohkan bagaimana tindakan individu dapat memengaruhi perilaku kolektif di lingkungan kerja.
Ia mengibaratkan pelanggaran kecil seperti menerobos lampu merah yang kemudian diikuti orang lain hingga akhirnya dianggap sebagai kebiasaan yang wajar.
“Attitude satu orang bisa membentuk behavior kolektif dan akhirnya menjadi culture,” ujarnya.
Lebih lanjut, Amir menilai penguatan budaya integritas menjadi kunci penting dalam upaya pencegahan korupsi. Sebab, menurutnya, tidak ada sistem pengawasan yang mampu mengawasi integritas seseorang selama 24 jam penuh.
Karena itu, lingkungan kerja yang saling mengingatkan dan berani melakukan koreksi dinilai sangat penting untuk menjaga integritas organisasi.
Baca juga: KPK Periksa Anggota DPRD Bangkalan dan Pamekasan dalam Kasus Dana Hibah Jatim
“ZI-WBK harus menjadi circle yang saling mengoreksi dan saling menguatkan,” katanya.
Amir juga mengingatkan bahwa membangun kepercayaan publik membutuhkan waktu yang panjang, namun dapat runtuh hanya karena satu pelanggaran integritas.
“Trust takes years to build, seconds to break,” tandasnya.
Ia pun mengapresiasi langkah BPPK dan Pusbin JFPM dalam memperkuat budaya antikorupsi melalui pembangunan Zona Integritas di lingkungan kerja.
Kegiatan pencanangan ZI-WBK tersebut dihadiri berbagai asosiasi profesi, kementerian dan lembaga, perguruan tinggi, hingga mitra strategis lainnya sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi dan budaya integritas di lingkungan Kementerian Keuangan.
Editor : Setiadi