x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

KPK Periksa Anggota DPRD Jatim dan Tiga Swasta Terkait Dana Hibah Pokmas

Avatar Alkalifi Abiyu

Umum

Lingkaran.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022. 

Kali ini, KPK memanggil empat tersangka untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026). 

Keempat tersangka tersebut yakni anggota DPRD Jawa Timur Moch Mahrus serta tiga pihak swasta, Achmad Yahya, M Fathullah, dan RA Wahid Ruslan. 

"Hari ini, Rabu (22/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka dalam perkara dugaan TPK terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jawa Timur TA. 2021–2022," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada Lingkaran.net, Rabu (22/7/2026). 

Budi mengatakan, tiga dari empat tersangka telah hadir dan menjalani pemeriksaan. Mereka yakni Achmad Yahya, M Fathullah, dan Wahid Ruslan. 

Sementara itu, Moch Mahrus juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam perkara tersebut. 

Kasus dugaan suap dana hibah pokmas Jatim ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. 

KPK sebelumnya mengumumkan penetapan 21 tersangka dalam pengembangan kasus tersebut. Namun, satu tersangka yakni mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi telah meninggal dunia sehingga penyidikan terhadapnya dihentikan. 

Dengan demikian, jumlah tersangka yang saat ini masih menjalani proses hukum menjadi 20 orang. 

Dari keseluruhan tersangka, empat orang merupakan pihak penerima suap yang berasal dari unsur penyelenggara negara. Sementara 17 tersangka lainnya merupakan pihak pemberi, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara. 

Adapun para tersangka pemberi yang telah diumumkan KPK antara lain Mahud, Fauzan Adima, Jon Junaidi, Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, Abdul Motollib, Moch Mahrus, A. Royan, Wawan Kristiawan, Sukar, RA Wahid Ruslan, Mashudi, M. Fathullah, Achmad Yahya, Ahmad Jailani, Hasanuddin, dan Jodi Pradana Putra. 

Sementara itu, pihak yang disebut sebagai penerima suap yakni Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Achmad Iskandar selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, serta Bagus Wahyudiono yang disebut sebagai staf anggota DPRD Jawa Timur atau pihak swasta. 

Pemeriksaan terhadap empat tersangka tersebut menjadi bagian dari langkah KPK untuk mengusut lebih jauh dugaan praktik korupsi dalam pengurusan dana hibah pokmas di Jawa Timur.

Artikel Terbaru
Rabu, 22 Jul 2026 19:25 WIB | Umum

Sudaryono Resmi Pimpin BGN, Prabowo Titip Program Makan Bergizi Gratis

Lingkaran.net - Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, ...
Rabu, 22 Jul 2026 10:12 WIB | Politik & Pemerintahan

SiLPA APBN 2026 Tembus Rp255,5 Triliun, Banggar DPR: Belum Pernah Terjadi

Lingkaran.net - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyoroti tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dalam pelaksanaan APBN 2026. Berdasarkan laporan ...
Rabu, 22 Jul 2026 09:16 WIB | Umum

Belum Sepekan Prabowo Minta MBG Dibenahi, Kepala BGN Mundur

Lingkaran.net - Dinamika di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi sorotan. Belum genap sepekan setelah Presiden Prabowo Subianto meminta pembenahan tata ...