Lingkaran.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022.
Kali ini, KPK memanggil empat tersangka untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Keempat tersangka tersebut yakni anggota DPRD Jawa Timur Moch Mahrus serta tiga pihak swasta, Achmad Yahya, M Fathullah, dan RA Wahid Ruslan.
"Hari ini, Rabu (22/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka dalam perkara dugaan TPK terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jawa Timur TA. 2021–2022," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada Lingkaran.net, Rabu (22/7/2026).
Budi mengatakan, tiga dari empat tersangka telah hadir dan menjalani pemeriksaan. Mereka yakni Achmad Yahya, M Fathullah, dan Wahid Ruslan.
Sementara itu, Moch Mahrus juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam perkara tersebut.
Kasus dugaan suap dana hibah pokmas Jatim ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.
KPK sebelumnya mengumumkan penetapan 21 tersangka dalam pengembangan kasus tersebut. Namun, satu tersangka yakni mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi telah meninggal dunia sehingga penyidikan terhadapnya dihentikan.
Dengan demikian, jumlah tersangka yang saat ini masih menjalani proses hukum menjadi 20 orang.
Dari keseluruhan tersangka, empat orang merupakan pihak penerima suap yang berasal dari unsur penyelenggara negara. Sementara 17 tersangka lainnya merupakan pihak pemberi, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Adapun para tersangka pemberi yang telah diumumkan KPK antara lain Mahud, Fauzan Adima, Jon Junaidi, Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, Abdul Motollib, Moch Mahrus, A. Royan, Wawan Kristiawan, Sukar, RA Wahid Ruslan, Mashudi, M. Fathullah, Achmad Yahya, Ahmad Jailani, Hasanuddin, dan Jodi Pradana Putra.
Sementara itu, pihak yang disebut sebagai penerima suap yakni Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Achmad Iskandar selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, serta Bagus Wahyudiono yang disebut sebagai staf anggota DPRD Jawa Timur atau pihak swasta.
Pemeriksaan terhadap empat tersangka tersebut menjadi bagian dari langkah KPK untuk mengusut lebih jauh dugaan praktik korupsi dalam pengurusan dana hibah pokmas di Jawa Timur.
Editor : Setiadi