SPMB Jatim Diawasi KPK, Pelaku Pungli Siap-Siap

Reporter : Alkalifi Abiyu
Gubernur Khofifah didampingi Kadindik Jatim Aries Agung Paewai saat meninjau pengambilan PIN dan verval data SPMB di SMKN 1 Cerme Gresik, Rabu (3/6/2026).

Lingkaran.net - Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur memperketat pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 guna memastikan proses seleksi berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli). 

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengingatkan seluruh pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk mencegah korupsi, gratifikasi, serta segala bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan penerimaan murid baru. 

Baca juga: Saat ASN Diminta Hemat, Disperindag Jatim Anggarkan Rp2,48 Miliar untuk Perjalanan ke Jepang, Malaysia dan Hong Kong

Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, menegaskan seluruh sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur wajib menjaga integritas dan tidak memberikan celah sedikit pun bagi praktik pungli selama proses SPMB berlangsung. 

"Kami wajib melaksanakan seluruh ketentuan sesuai Surat Edaran KPK. Seluruh sekolah harus menjaga integritas, tidak boleh ada pungutan liar, termasuk yang melibatkan operator maupun pihak-pihak lain dalam pelaksanaan SPMB," tegas Aries di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (3/6/2026). 

Menurut Aries, salah satu strategi utama untuk menutup peluang terjadinya kecurangan adalah dengan menerapkan sistem pendaftaran dan seleksi berbasis daring (online). Sistem tersebut memungkinkan seluruh proses berlangsung lebih terbuka, mudah dipantau, dan dapat diawasi langsung oleh masyarakat. 

"Seluruh sistem yang kami gunakan sudah berbasis online. Dengan mekanisme ini proses seleksi menjadi lebih transparan dan dapat dipantau bersama. Kami berharap seluruh satuan pendidikan menjalankan amanah ini dengan baik," ujarnya. 

Tak hanya mengandalkan teknologi, Dindik Jatim juga memperkuat komitmen integritas melalui penandatanganan dan pengucapan pakta integritas oleh seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPMB 2026. 

Baca juga: Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rugikan Negara Rp35,7 Miliar

Menurut Aries, pakta integritas tersebut menjadi bentuk keseriusan pemerintah untuk memastikan setiap tahapan penerimaan siswa baru berjalan sesuai aturan dan bebas dari intervensi maupun praktik-praktik yang merugikan masyarakat. 

"Pakta integritas sudah diucapkan. Artinya seluruh pihak harus berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, jujur, dan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya. 

Aries menambahkan, pengawasan ketat terhadap penerimaan murid baru sebenarnya telah menjadi perhatian Dindik Jatim sejak beberapa tahun terakhir. Bahkan, sebelum adanya surat edaran dari KPK, berbagai langkah pencegahan telah diterapkan untuk menjaga kredibilitas proses seleksi. 

Ia mengungkapkan bahwa pada pelaksanaan tahun sebelumnya terdapat oknum yang terbukti melanggar aturan dalam proses penerimaan murid baru. Terhadap pelanggaran tersebut, Dindik Jatim tidak ragu menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca juga: KPK OTT Imigrasi Jakarta Barat, Benarkah Terkait 320 WNA Kasus Judi Online?

"Pada tahun lalu ada pihak yang menjalankan proses tidak sesuai aturan dan kami telah memberikan sanksi tegas sesuai regulasi yang berlaku. Ini menjadi bukti bahwa kami tidak mentoleransi pelanggaran dalam bentuk apa pun," ungkapnya. 

Dengan sistem yang semakin transparan, pengawasan berlapis, serta komitmen integritas seluruh penyelenggara, Dindik Jatim berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berlangsung bersih, objektif, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon murid untuk memperoleh akses pendidikan sesuai jalur yang tersedia. 

Upaya ini sekaligus menjadi langkah nyata untuk memastikan tidak ada ruang bagi pungli maupun praktik titipan yang selama ini kerap menjadi sorotan publik dalam proses penerimaan siswa baru.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru