Lingkaran.net - Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur memberikan dukungan terhadap sejumlah usulan perubahan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim.
Namun, Golkar menegaskan bahwa seluruh usulan tersebut tidak bisa serta-merta diberlakukan karena harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta fasilitasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Sri Wahyuni Optimistis Batik Bojonegoro Mendunia Lewat BWBF 2026
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Atika Banowati, dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Rabu (17/6/2026).
Menurut Atika, perubahan regulasi ini diperlukan karena Perda yang berlaku saat ini belum menyesuaikan sejumlah aturan terbaru, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, serta berbagai regulasi teknis pengelolaan keuangan daerah.
“Realisasi hak keuangan DPRD harus merujuk pada norma dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, penyesuaian perda menjadi kebutuhan agar tidak terjadi ketidaksesuaian regulasi,” ujarnya.
Dalam draf perubahan yang diusulkan, terdapat sejumlah poin strategis yang menjadi perhatian publik.
Baca juga: Didampingi Sri Wahyuni, Arumi Bachsin Buka Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026
Di antaranya penambahan jumlah kegiatan reses anggota DPRD, pemberian apresiasi kepada konstituen yang hadir dalam kegiatan reses, hingga penegasan aturan mengenai rumah negara, kendaraan dinas, tunjangan transportasi, serta uang jasa pengabdian bagi anggota DPRD.
Golkar menilai beberapa usulan tersebut layak diperjuangkan karena berkaitan dengan optimalisasi fungsi representasi rakyat yang dijalankan anggota DPRD. Namun demikian, konsekuensi anggaran yang muncul harus menjadi perhatian serius.
“Beberapa poin usulan tersebut memang layak diperjuangkan. Tetapi karena akan berdampak pada kapasitas keuangan daerah, maka harus mendapat persetujuan dari Pemprov Jawa Timur dan fasilitasi Kemendagri secara formal dan tertulis,” tegas Atika.
Baca juga: Reses 6 Kali Setahun Berisiko, PPP-PSI DPRD Jatim Pertanyakan Persetujuan Kemendagri
Fraksi Golkar juga mengingatkan bahwa pembahasan lanjutan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) tidak boleh hanya berfokus pada aspek anggaran, melainkan harus berbasis pada norma hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, Pansus nantinya diharapkan melakukan konsultasi dan koordinasi intensif dengan kementerian terkait agar seluruh perubahan yang diusulkan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Editor : Setiadi