x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Pansus DPRD Jatim Konsultasi ke Kemendagri Sebelum Tambah Titik Reses

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Upaya DPRD Jawa Timur mengoptimalkan penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses terus dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim yang membahas Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD kini tengah menunggu masukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Ketua Pansus, Abdullah Abu Bakar, bersama rombongan melakukan konsultasi ke Kemendagri, Rabu (12/8). Pertemuan tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang salah satu fokusnya berkaitan dengan penambahan titik maupun jadwal reses anggota DPRD. 

Abdullah Abu Bakar yang akrab disapa Mas Abe mengatakan, konsultasi dilakukan untuk memastikan substansi perubahan Perda tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus mampu menjawab kebutuhan anggota DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat. 

"Kami melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Kemudian kami menyampaikan Raperdanya tersebut karena memang ada perubahan yang harus disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri," ujar Mas Abe saat dikonfirmasi, Kamis (13/8). 

Menurutnya, Kemendagri pada prinsipnya menerima berbagai masukan yang disampaikan Pansus DPRD Jatim. Namun, masukan tersebut masih harus dibahas secara internal sebelum pihak kementerian memberikan jawaban resmi. 

"Pada prinsipnya Kementerian Dalam Negeri menerima masukan-masukan. Namun, tetap akan dikoordinasikan dan tentu akan dirapatkan di dalam divisi-divisi mereka," jelasnya. 

Salah satu poin yang menjadi perhatian Pansus adalah bagaimana mengoptimalkan kegiatan reses agar anggota DPRD dapat lebih maksimal menjangkau masyarakat dan menyerap persoalan yang berkembang di daerah pemilihannya. 

Penambahan titik atau jadwal reses dinilai perlu dikaji secara matang, mengingat kegiatan tersebut menjadi salah satu instrumen penting DPRD dalam menjalankan fungsi representasi masyarakat. 

Meski demikian, Mas Abe menegaskan, keputusan terkait substansi perubahan Perda masih menunggu hasil telaah dan koordinasi dari Kemendagri. 

"Kami menunggu dari Kementerian Dalam Negeri kira-kira seperti itu. Insyaallah nanti mungkin kurang lebih sebelum tanggal 20 Agustus, atau mungkin bisa jadi sampai tanggal 20 Agustus," pungkasnya.

Artikel Terbaru
Kamis, 10 Sep 2026 00:11 WIB | Umum

Misteri Jurnalis Hilang di Anak Gunung Krakatau, Dasco Desak Pencarian Tak Berhenti

Lingkaran.net - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta instansi terkait memaksimalkan upaya pencarian sejumlah jurnalis yang hingga kini belum diketahui ...
Rabu, 09 Sep 2026 12:49 WIB | Politik & Pemerintahan

DTSEN Disorot Fraksi PDIP DPRD Jatim: Warga Miskin Bisa Tersisih Gara-gara Desil

Lingkaran.net - Penentuan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mendapat sorotan tajam dari Penasihat Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Jawa ...
Rabu, 09 Sep 2026 11:51 WIB | Politik & Pemerintahan

Sri Wahyuni Sambut Gagasan AHY, Ekonomi Naik Kelas Harus Bikin Rakyat Ikut Sejahtera

Lingkaran.net - Gagasan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tentang “Ekonomi Naik Kelas” mendapat penguatan dari Wakil Ketua DPRD Jawa Tim ...