88 Paket Hibah APBD Jatim Senilai Rp24,2 Miliar Bermasalah, Ada Penerima Ganda

Reporter : Alkalifi Abiyu
Ilustrasi Hibah Jatim

Lingkaran.net - Penyaluran hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dalam APBD 2026 mendapat sorotan DPRD Jatim. Komisi E menemukan 88 hibah senilai Rp24,214 miliar bermasalah dan berpotensi tidak dapat direalisasikan akibat persoalan administrasi maupun perubahan kondisi penerima. 

Temuan tersebut disampaikan Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim, Benjamin Kristianto, dalam laporan Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026. 

Baca juga: Enam RS Plat Merah Jatim Diguyur Tambahan APBD, RSUD dr Soetomo Tembus Rp1,734 Triliun

Benjamin mengatakan, persoalan tersebut ditemukan di tengah realisasi belanja hibah yang hingga 19 Agustus 2026 masih relatif rendah, yakni sekitar 34,05 persen. 

“Dari alokasi hibah APBD 2026 sebesar Rp976.185.588.315, terdapat 88 hibah bermasalah senilai Rp24.214.980.000,” kata Benjamin. 

Ia menjelaskan, hibah bermasalah tersebut memiliki sejumlah persoalan. Di antaranya penerima ganda, penerima yang sebelumnya sudah pernah mendapatkan hibah, penerima mengundurkan diri, persoalan status tanah, perubahan lokasi atau peruntukan, hingga masalah administrasi permohonan. 

Menurut politikus Gerindra ini, anggaran hibah yang secara faktual sudah tidak memungkinkan untuk direalisasikan pada Tahun Anggaran 2026 tidak boleh dibiarkan mengendap tanpa kejelasan. 

Komisi E, kata dia, meminta Pemprov Jatim segera mengevaluasi dan menata kembali alokasi tersebut. Hibah yang tidak bisa direalisasikan harus dikeluarkan atau dialihkan untuk kebutuhan yang lebih prioritas. 

Baca juga: MBG Sudah Sasar Balita, DPMD Jatim Masih Gelontorkan Rp4,5 Miliar PMT

“Hibah yang secara faktual tidak dapat direalisasikan dalam Tahun Anggaran 2026 ini harus dikeluarkan atau dialihkan kepada kebutuhan prioritas lain,” tegasnya. 

Komisi E menilai langkah tersebut penting agar anggaran daerah benar-benar memberikan dampak kepada masyarakat, terutama untuk mendukung program percepatan penurunan kemiskinan, penurunan tingkat pengangguran terbuka (TPT), peningkatan mutu pendidikan, serta perlindungan perempuan dan anak. 

Sorotan terhadap hibah ini muncul bersamaan dengan kenaikan pagu Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Dalam laporan Komisi E, pagu Biro Kesra meningkat dari Rp1,010 triliun menjadi Rp1,036 triliun. 

Baca juga: DPMD Jatim Anggarkan Rp4,5 Miliar untuk PMT Bergizi Balita, Siapa yang Belum Kebagian?

Karena itu, Komisi E menekankan agar kenaikan anggaran tersebut diikuti dengan kualitas perencanaan dan realisasi belanja yang lebih baik. 

Penataan ulang hibah, kata Benjamin, juga harus tetap mengacu pada program prioritas pembangunan Jawa Timur sebagaimana tertuang dalam Nawa Bhakti Satya dan RPJMD Jawa Timur 2025-2029. 

“Anggaran harus diarahkan untuk mendukung program percepatan penurunan kemiskinan, penurunan TPT, peningkatan mutu pendidikan, perlindungan perempuan dan anak, serta program prioritas lainnya,” ujarnya.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru