Khofifah Tak Mau APBD Jatim ‘Jebol’ Gara-Gara Pilgub, Rp600 Miliar Dicicil Mulai 2027

Reporter : Alkalifi Abiyu
Gubernur Khofifah Indar Parawansa

Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mulai menyiapkan strategi pembiayaan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur mendatang.  

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan dana cadangan Pilgub Jatim sebesar Rp600 miliar akan dipenuhi secara bertahap selama tiga tahun, mulai 2027 hingga 2029. 

Baca juga: 88 Paket Hibah APBD Jatim Senilai Rp24,2 Miliar Bermasalah, Ada Penerima Ganda

Kebijakan tersebut disiapkan untuk menghindari beban pembiayaan Pilgub yang terlalu besar jika seluruh kebutuhan anggaran harus ditanggung sekaligus pada tahun pelaksanaan pemilihan. 

Dalam jawaban Gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jatim terhadap Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah menjelaskan skema pencadangan tersebut telah memperhitungkan kapasitas fiskal daerah. 

“Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur direncanakan dimulai sejak Tahun Anggaran 2027 sampai dengan Tahun Anggaran 2029,” kata Khofifah dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (7/9/2026). 

Menurutnya, pola tersebut dipilih agar kebutuhan pembiayaan Pilgub dapat disiapkan secara terencana dan berkesinambungan. Sebab, jika kebutuhan anggaran dalam jumlah besar baru dialokasikan mendekati tahun pelaksanaan, kondisi tersebut berpotensi membebani kapasitas fiskal Jawa Timur. 

Khofifah menegaskan, beban pembiayaan Pilgub yang terlalu besar pada satu tahun anggaran juga berisiko mempengaruhi kesinambungan pendanaan program prioritas pembangunan dan pelayanan publik. 

“Apabila seluruh kebutuhan tersebut dialokasikan mendekati dan memasuki tahun pelaksanaan pemilihan dapat membebani kapasitas fiskal daerah dan berpotensi mempengaruhi kesinambungan pendanaan prioritas pembangunan daerah dan pelayanan publik,” ujarnya. 

Bukan Rp1 Triliun, Dana Cadangan Ditetapkan Rp600 Miliar 

Khofifah juga memberikan klarifikasi mengenai angka kebutuhan dana Pilgub Jatim yang sebelumnya sempat disebut mencapai sekitar Rp1 triliun. 

Ia menjelaskan, angka Rp1 triliun merupakan perkiraan kebutuhan pendanaan penyelenggaraan Pilgub dengan mengacu pada pelaksanaan Pilgub Jatim 2024. Pada Pilgub 2024, kebutuhan pendanaan tercatat mencapai Rp1,086 triliun. 

Namun, untuk Pilgub pada masa jabatan setelah periode 2025-2030, Pemprov Jatim merencanakan Rp600 miliar bersumber dari dana cadangan. Sementara apabila kebutuhan riil nantinya lebih besar, kekurangannya akan dialokasikan melalui APBD pada tahun pelaksanaan. 

“Perkiraan kebutuhan pendanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur untuk masa jabatan setelah periode tahun 2025-2030 direncanakan sebesar Rp600 miliar bersumber dari Dana Cadangan, sedangkan kekurangannya akan dialokasikan melalui APBD pada tahun anggaran berkenaan,” jelas Khofifah. 

Dengan demikian, Rp600 miliar bukan diposisikan sebagai batas maksimal kebutuhan Pilgub, melainkan sebagai bagian dari strategi pembiayaan untuk mengurangi tekanan terhadap APBD ketika pemilihan digelar. 

Khofifah Janji Dana Cadangan Tak Ganggu Program Prioritas 

Khofifah juga memastikan penyisihan dana cadangan tidak dilakukan dengan memangkas program pembangunan yang telah berjalan.

Menurutnya, penyisihan dana cadangan mengedepankan prinsip efisiensi dan bersumber dari proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) serta efisiensi belanja. 

Baca juga: Enam RS Plat Merah Jatim Diguyur Tambahan APBD, RSUD dr Soetomo Tembus Rp1,734 Triliun

“Bukan dari pemotongan program yang sudah berjalan,” tegasnya. 

Karena itu, program-program yang berkontribusi terhadap indikator kinerja utama (IKU) tetap diarahkan berjalan sesuai target. 

Khofifah menyebut dana cadangan justru menjadi bentuk persiapan fiskal agar penyelenggaraan Pilgub dapat berlangsung demokratis, aman, dan tertib tanpa memberikan tekanan besar terhadap APBD dalam satu tahun. 

Dana Mengendap Tetap Menghasilkan Bunga 

Menariknya, dana yang disisihkan tersebut tidak hanya disimpan tanpa manfaat. Pemprov Jatim menyatakan dana cadangan yang belum digunakan dapat ditempatkan pada instrumen berisiko rendah, termasuk deposito pada Bank Jatim. 

Hasil bunga, jasa giro, imbal hasil, dividen maupun keuntungan dari penempatan dana tersebut akan dicatat sebagai lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah. 

Dengan mekanisme tersebut, dana yang dicadangkan untuk pesta demokrasi tetap dapat memberikan tambahan penerimaan bagi daerah sebelum digunakan sesuai peruntukannya. 

Khofifah juga memastikan pengelolaan dana cadangan akan tetap berada dalam mekanisme pengawasan APBD. Perubahan besaran alokasi setiap tahun akan disampaikan melalui rancangan Perda APBD sehingga dapat dibahas bersama DPRD. 

Sedangkan perubahan terhadap jumlah keseluruhan dana cadangan hanya dapat dilakukan melalui perubahan Peraturan Daerah. 

Baca juga: MBG Sudah Sasar Balita, DPMD Jatim Masih Gelontorkan Rp4,5 Miliar PMT

Jadwal Pilgub Dibuat Fleksibel 

Mengantisipasi kemungkinan perubahan desain pemilu nasional, Pemprov Jatim juga menyiapkan formulasi yang fleksibel dalam Raperda. 

Pemenuhan dana cadangan dirancang paling lambat satu tahun sebelum pelaksanaan Pilgub, dengan mengacu pada jadwal pemilihan untuk masa jabatan setelah periode 2025-2030. 

Artinya, skema pencadangan tidak sepenuhnya dikunci berdasarkan tahun kalender, tetapi menyesuaikan tahapan resmi pemilihan.

Khofifah menilai fleksibilitas tersebut penting agar apabila terjadi perubahan jadwal atau desain pemilu, Perda dana cadangan tidak harus berulang kali diubah. 

Di sisi lain, Khofifah memastikan kebutuhan anggaran nantinya akan diverifikasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), perangkat daerah terkait, serta direviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). 

Verifikasi dilakukan dengan mempertimbangkan kewajaran, kepatuhan, efisiensi, kemampuan pendanaan daerah, serta kebutuhan teknis dari KPU, Bawaslu dan unsur pengamanan. 

Dengan skema ini, Pemprov Jatim ingin memastikan pesta demokrasi lima tahunan tidak menjadi beban fiskal yang mendadak, sekaligus menjaga agar anggaran pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan publik tetap terlindungi.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru