Lingkaran.net - Ada paradoks dalam target penerimaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur di Perubahan APBD (P-APBD) 2026. Saat setoran hasil kinerja sejumlah BUMD justru meningkat hingga menembus Rp509,79 miliar, target penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan malah diturunkan.
Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Fuad Benardi, mengungkapkan target penerimaan tersebut dalam P-APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp494,342 miliar. Angka itu turun sekitar Rp3,058 miliar dibanding target APBD murni 2026 yang mencapai Rp497,4 miliar.
Baca juga: Semua Mitra Komisi B DPRD Jatim Naik Berjamaah, Biro Perekonomian Melejit 53,35 Persen
Di sisi lain, realisasi kontribusi hasil kinerja BUMD tahun buku 2025 yang telah direalisasikan dan disetorkan pada 2026 justru mencapai Rp509.790.834.499,76.
“Adapun kontribusi penerimaan dari hasil kinerja BUMD tahun buku 2025 yang telah direalisasikan dan disetorkan pada tahun 2026 mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp509.790.834.499,76,” kata Fuad dalam rapat paripurna DPRD Jatim.
Komisi C mencatat sejumlah BUMD mampu melampaui target setoran awal. Bank Jatim menjadi penyumbang terbesar dengan setoran sekitar Rp434,67 miliar, naik dari target Rp425 miliar atau bertambah sekitar Rp9,67 miliar.
Kinerja positif juga dicatat PT BPR Jatim. Setorannya meningkat dari Rp11 miliar menjadi sekitar Rp13,07 miliar, atau bertambah Rp2,07 miliar.
Kemudian PT SIER naik dari sekitar Rp16,24 miliar menjadi Rp19,2 miliar, bertambah sekitar Rp2,96 miliar.
Peningkatan juga terjadi pada beberapa BUMD lainnya. PT Air Bersih Jatim naik dari Rp1,3 miliar menjadi sekitar Rp1,43 miliar. PT PWU Jatim meningkat dari Rp1,9 miliar menjadi sekitar Rp2,02 miliar.
Sementara PT JGU naik dari Rp1,2 miliar menjadi Rp1,3 miliar dan PT PJU dari Rp34,5 miliar menjadi Rp35 miliar.
Namun, tidak seluruh BUMD mencatat kinerja positif. PT Jamkrida Jatim justru mengalami penurunan setoran dari Rp3,2 miliar menjadi Rp3,1 miliar.
Sedangkan PT Askrida belum menyetorkan dividen. Kondisi ini mengacu pada surat OJK Nomor S-37/PD.1/2026 tanggal 13 Mei 2026 terkait larangan pembagian dividen.
BUMD Jangan Cuma Kejar Dividen
Bagi Komisi C, besarnya setoran dividen bukan satu-satunya ukuran keberhasilan BUMD.
Baca juga: Janggal! Semua Dinas Naik Berjamaah, Anggaran Dindik Jatim Malah Dipangkas Rp104,5 Miliar
Fuad menegaskan perusahaan daerah harus mampu berkembang sebagai kekuatan ekonomi daerah sekaligus memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komisi C mendorong seluruh BUMD meningkatkan kinerja, memperbaiki kualitas pengelolaan usaha, memperkuat efisiensi, serta mengoptimalkan potensi bisnis yang dimiliki.
“Seluruh aset dan sumber daya yang dimiliki BUMD harus terus diarahkan pada optimalisasi pemanfaatan aset secara produktif, efisien, dan memberikan nilai tambah bagi perusahaan maupun daerah,” demikian laporan Komisi C.
DPRD Jatim juga mendorong kerja sama antarbUMD agar tercipta sinergi usaha dan skala ekonomi yang lebih besar.
Selain itu, BUMD diminta memperkuat perencanaan bisnis dan pengelolaan keuangan melalui business plan, laporan keuangan yang akuntabel, serta RKAP yang realistis, terukur, dan berorientasi pada peningkatan kinerja.
BUMD Bermasalah Diminta Direstrukturisasi
Baca juga: Jamkrida Jatim Disuntik Modal Rp100 Miliar Mulai 2027, Ada Apa?
Sorotan Komisi C tidak berhenti pada persoalan dividen. DPRD Jatim juga meminta evaluasi terhadap pembentukan dan pengembangan BUMD maupun BLUD.
Komisi C menilai keberadaan perusahaan daerah harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan, potensi usaha, serta kemampuan memberikan manfaat bagi daerah.
Bagi BUMD yang mengalami persoalan kinerja, Komisi C mendorong dilakukan restrukturisasi secara menyeluruh, mulai dari kelembagaan, tata kelola, keuangan hingga model bisnis.
Langkah tersebut dinilai penting agar perusahaan daerah yang bermasalah dapat kembali tumbuh secara sehat dan memiliki daya saing.
Dengan demikian, Komisi C ingin capaian setoran BUMD yang telah mencapai sekitar Rp509,79 miliar tidak berhenti sebagai angka penerimaan dalam APBD.
Perusahaan daerah dituntut mampu mengelola aset secara produktif, memperbesar skala bisnis, dan menciptakan nilai tambah sehingga kontribusinya terhadap PAD dan perekonomian Jawa Timur terus meningkat dari tahun ke tahun.
Editor : Setiadi