Lingkaran.net - Gangguan penerbangan akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mendapat perhatian Ombudsman Republik Indonesia.
Lembaga pengawas pelayanan publik itu turun langsung memantau layanan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (7/9/2026).
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, gangguan penerbangan akibat faktor alam memang tidak bisa dihindari.
Namun, kondisi tersebut tidak boleh membuat penumpang kehilangan kepastian mengenai penerbangan yang akan mereka gunakan.
Sejumlah penerbangan terdampak, mulai dari pembatalan, penundaan, penjadwalan ulang hingga pengalihan penerbangan.
Ombudsman pun memantau bagaimana maskapai dan pengelola bandara memberikan informasi serta menangani penumpang terdampak.
“Dalam kondisi gangguan penerbangan akibat faktor alam, keselamatan tentu menjadi hukum tertinggi layanan. Namun, pada saat yang sama, penumpang tetap berhak mendapatkan informasi yang jelas, kepastian layanan, dan penanganan yang layak,” ujar Robert.
Menurut dia, ketidakpastian operasional jangan sampai justru menjadi beban tambahan bagi penumpang.
Dalam pemantauan di Terminal 1B dan Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta, Ombudsman melihat langsung penyampaian informasi status penerbangan, mekanisme penanganan penumpang terdampak, hingga kesiapan petugas memberikan penjelasan.
Ombudsman juga mencermati proses perubahan jadwal, pembatalan dan pengalihan penerbangan, termasuk informasi terkait refund, reschedule hingga penanganan bagasi.
Robert menegaskan, dalam situasi gangguan penerbangan, penumpang membutuhkan informasi yang cepat, konsisten dan mudah dipahami. Setiap perubahan status penerbangan harus segera disampaikan agar masyarakat bisa menentukan langkah berikutnya.
“Penumpang jangan sampai berada dalam posisi menunggu tanpa kepastian. Mereka perlu mengetahui apakah penerbangannya tetap beroperasi, ditunda, dibatalkan, dijadwalkan ulang, atau dialihkan,” katanya.
Ombudsman Soroti Informasi Penerbangan yang Berpotensi Membingungkan
Dalam pemantauan tersebut, Ombudsman menemukan penerbangan dari maskapai tertentu masih berstatus on schedule. Kondisi itu kemudian dikonfirmasi kepada salah satu penumpang.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian, terutama ketika sejumlah bandara juga melakukan penutupan sementara.
Penutupan tersebut dilakukan berdasarkan informasi penerbangan melalui Notice to Airmen (NOTAM) yang diterbitkan AirNav Indonesia serta hasil paper test BMKG untuk mendeteksi keberadaan abu vulkanik.
Robert menegaskan, keputusan operasional maskapai harus selaras dengan informasi dan keputusan otoritas penerbangan.
“Dalam situasi tersebut, manajemen maskapai tidak boleh mengambil keputusan yang berbeda dari pihak otoritas. Bahkan jika sifatnya hanya untuk antisipasi dan berjaga-jaga,” tegasnya.
Di sisi lain, pengawasan dari Kementerian Perhubungan dan Otoritas Bandara juga perlu terus diperkuat di berbagai bandara yang terdampak.
Menurut Robert, kepastian status penerbangan menjadi kebutuhan utama penumpang. Mereka harus mengetahui apakah tetap menunggu, melakukan penjadwalan ulang, atau mendapatkan penanganan lain dari maskapai.
Ombudsman selanjutnya akan mendalami mekanisme koordinasi dan penanganan penumpang terdampak, termasuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar sesuai dengan perkembangan kondisi penerbangan.
Ombudsman RI mengingatkan bahwa dalam setiap gangguan penerbangan akibat faktor alam, keselamatan tetap menjadi prioritas utama. Namun, hak penumpang atas informasi yang transparan, layanan yang responsif dan kepastian penanganan juga tidak boleh diabaikan.
“Keselamatan penerbangan harus menjadi prioritas, namun hak penumpang untuk memperoleh informasi dan layanan yang layak juga harus tetap diperhatikan,” pungkas Robert.
Editor : Setiadi