Komisi D DPRD Jatim: Raperda Transportasi Publik Jatim Harus Punya Sanksi Tegas

Reporter : Alkalifi Abiyu
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif

Lingkaran.net - DPRD Jawa Timur tidak ingin Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi hanya menjadi aturan di atas kertas.  

Dewan mendorong adanya mekanisme pengawasan yang kuat hingga sanksi tegas bagi penyelenggara atau operator yang tidak memenuhi standar pelayanan. 

Baca juga: Ketua Fraksi PPP-PSI DPRD Jatim Rofik Dicopot dari Banggar, Kader Muda Naik

Juru Bicara Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif, menegaskan aspek penegakan aturan menjadi bagian penting dalam pembahasan Raperda tersebut. Sebab, integrasi transportasi publik bukan sekadar menyatukan rute dan moda, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang aman, nyaman, tepat waktu, terjangkau, dan dapat diandalkan. 

"Standar pelayanan yang telah ditetapkan harus memiliki konsekuensi apabila dilanggar. Jangan sampai masyarakat sebagai pengguna transportasi publik dibebani kewajiban, sementara operator atau penyelenggara tidak mendapatkan konsekuensi ketika pelayanan tidak sesuai ketentuan," kata Khusnul yang juga Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Senin (14/9/2026). 

Dalam Raperda yang disampaikan Komisi D pada rapat paripurna DPRD Jatim, menurut Khusnul, pengaturan transportasi publik mencakup jaringan dan koridor, keterpaduan antarmoda, simpul transportasi, standar pelayanan, operator, kontrak pelayanan, tarif, sistem pembayaran, data, hingga pembinaan dan pengawasan. 

"Komisi D memandang pengawasan tidak boleh berhenti pada evaluasi administratif. Kinerja operator harus dapat diukur berdasarkan indikator yang jelas, antara lain ketepatan waktu, frekuensi perjalanan, jam pelayanan, kapasitas, keselamatan, keamanan, aksesibilitas, informasi kepada penumpang, serta penanganan pengaduan," jelasnya. 

Baca juga: R-APBD Jatim 2027 Defisit Rp1,02 Triliun, Hidayat: Jangan Cuma Kejar Pajak

Dengan demikian, ketika standar tersebut tidak dipenuhi, harus tersedia mekanisme koreksi dan sanksi yang jelas sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Khusnul Arif menilai ketegasan tersebut penting agar kebijakan transportasi publik benar-benar berpihak kepada pengguna. Terlebih, transportasi publik menyangkut kebutuhan masyarakat untuk mengakses pekerjaan, pendidikan, layanan kesehatan, pusat perdagangan hingga aktivitas sosial. 

Raperda ini juga menempatkan pengguna sebagai pemegang hak pelayanan. Kelompok seperti masyarakat berpenghasilan rendah, pelajar, lansia, penyandang disabilitas, perempuan, pekerja shift, serta warga yang tidak memiliki kendaraan pribadi harus mendapat jaminan akses terhadap layanan transportasi publik. 

Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Jatim Minta BUMD Diukur dengan ROE: Untung Saja Tak Cukup

"Karena itu, integrasi transportasi tidak cukup hanya dengan memperbanyak armada. Pemerintah juga dituntut memastikan perpindahan antarmoda berjalan mudah, jadwal saling terhubung, tarif terjangkau, sistem pembayaran sederhana, serta informasi perjalanan tersedia secara memadai," terangnya. 

Khusnul Arif menegaskan, keberadaan Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan untuk membangun sistem transportasi publik Jawa Timur yang lebih terintegrasi sekaligus memiliki tata kelola yang transparan dan akuntabel. 

"Intinya, ketika uang publik digunakan untuk membiayai layanan transportasi, masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang sepadan. Jika standar dilanggar, harus ada konsekuensi," pungkasnya.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru