Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menegaskan tidak akan tinggal diam menghadapi dugaan praktik mafia tanah yang mengancam aset milik pemerintah daerah.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak bahkan menyatakan Pemprov Jatim siap memperjuangkan aset daerah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Baca juga: Emil Dardak Buka-bukaan Soal 411 Aset Tanah Jatim yang Masih ‘Tidur’, Belum Ada Target PAD Tahunan
Emil mengatakan, pengamanan aset daerah harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kelengkapan administrasi, penguasaan fisik hingga kepastian hukum. Hal ini penting untuk mencegah aset pemerintah lepas akibat klaim maupun penguasaan oleh pihak lain.
“Kalau kita tidak cermat ketiga ini bisa ucul (lepas). Kita harus pasang kuda-kuda, kalau tidak ya ucul,” kata Emil usai menghadiri rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (21/9/2026).
Menurut Emil, Pemprov Jatim tidak hanya berhadapan dengan persoalan administrasi aset. Potensi sengketa dan klaim dari pihak lain juga harus diantisipasi dengan memastikan seluruh dokumentasi kepemilikan pemerintah lengkap dan tertata.
“Misalnya ada klaim dari pihak lain, atau memang tidak ada klaim, dasar dokumentasi ini harus dilengkapi. Ada yang memang sudah ada tapi tinggal disusun,” ujarnya.
Emil menyebut pengamanan aset pemerintah harus menjadi perhatian serius. Terlebih jika aset tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Jangan pikir mafia tanah berani sama masyarakat saja. Tapi sama pemerintah aja berani,” tegasnya.
Aset untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Jadi Perhatian
Emil secara khusus menyoroti apabila aset pemerintah yang terancam sengketa merupakan lahan yang digunakan untuk kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurutnya, kondisi semacam itu tidak boleh dibiarkan karena menyangkut kepentingan publik.
“Nah yang kita prihatin itu kalau mafia tanah mengancam aset pemerintah yang digunakan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah. Nah yang kayak gitu-gitu kita tarung,” katanya.
Emil bahkan menegaskan Pemprov Jatim akan memperjuangkan aset tersebut secara serius melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Tarung-tarung kita sampai titik darah penghabisan, tapi tetap menghormati lembaga hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila dalam persoalan aset ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum juga akan ditempuh. Emil mengapresiasi dukungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam upaya pengamanan dan penyelesaian persoalan aset pemerintah.
“Artinya ada pidana ini. Nah ini yang kita terus kejar dan berterima kasih kepada Kejati Jatim,” ujarnya.
Baca juga: Kekeringan Meluas, 24 Daerah Jatim Tetapkan Status Kedaruratan
411 Bidang Tanah Pemprov Berstatus Idle
Sikap tegas tersebut disampaikan di tengah upaya Pemprov Jatim menata kembali aset daerah. Dalam pembahasan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), terungkap masih terdapat 411 bidang tanah milik Pemprov Jatim yang berstatus idle atau belum dimanfaatkan secara optimal.
Namun, Emil menegaskan status idle tidak serta-merta berarti seluruh aset tersebut bisa langsung dimanfaatkan atau diproduktifkan.
Validasi harus dilakukan dengan melihat status penggunaan, status hukum, tata ruang dan kelayakan pemanfaatan.
“Status idle dilihat dari status penggunaan, status hukum, tata ruang, dan kelayakan pemanfaatan, bukan semata kondisi fisik,” jelasnya.
Setelah divalidasi, aset tersebut akan dikelompokkan berdasarkan tingkat kesiapan pemanfaatannya. Pemprov kemudian akan menentukan skema pemanfaatan dengan mempertimbangkan manfaat, risiko dan nilai ekonomis aset.
Sejumlah skema dapat digunakan, mulai dari sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna hingga kerja sama penyediaan infrastruktur.
Meski demikian, Pemprov Jatim belum menetapkan target tahunan jumlah aset idle yang akan dioptimalkan maupun proyeksi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari optimalisasi tersebut.
“Target jumlah aset yang dioptimalkan dan proyeksi tambahan PAD akan ditetapkan secara realistis setelah dilakukan validasi dengan memperhatikan optimalisasi nilai aset,” kata Emil.
Baca juga: Kekeringan Ekstrem, Fraksi PDIP DPRD Jatim Desak Pemprov Selamatkan Sawah Sebelum Puso
Aset Tidak Cukup Hanya Dicatat
Emil menegaskan pencatatan secara administratif juga belum menjamin aset pemerintah benar-benar aman dan memberikan manfaat.
Aset yang sudah tercatat tetapi belum optimal akan dievaluasi berdasarkan kondisi aset, kebutuhan perangkat daerah serta risiko hukum.
“Aset tercatat namun belum optimal akan dievaluasi berdasarkan kondisi, kebutuhan perangkat daerah, dan risiko hukum, agar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi pemerintahan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Pemprov Jatim menyiapkan tiga lapis pengamanan aset, yakni administrasi, fisik dan hukum.
Pengamanan administrasi dilakukan melalui pembenahan database dan pemutakhiran pencatatan. Pengamanan fisik dilakukan dengan pemasangan tanda kepemilikan serta pengawasan lapangan. Sedangkan pengamanan hukum dilakukan melalui percepatan sertifikasi dan penyelesaian sengketa.
Untuk aset yang masih dikuasai pihak ketiga, Pemprov Jatim akan melakukan pemetaan berdasarkan tingkat risiko dan kepastian hukum. Langkah yang dapat ditempuh antara lain penertiban, pemasangan tanda kepemilikan, pendekatan persuasif hingga upaya hukum.
“Kita fight karena ini untuk masyarakat. Kita bukan mencari-cari kesalahan orang, kita tidak boleh menzalimi,” pungkas Emil.
Editor : Setiadi