PPP-PSI Minta Dana Cadangan Pilgub Jatim Rp600 Miliar Diaudit BPKP

Reporter : Alkalifi Abiyu
Juru bicara Fraksi PPP-PSI, Zeiniye

Lingkaran.net - Pembentukan dana cadangan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur sebesar Rp600 miliar mendapat sejumlah catatan kritis dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan-Partai Solidaritas Indonesia (PPP-PSI) DPRD Jatim.  

Ia mengingatkan agar dana jumbo yang dikumpulkan selama tiga tahun tersebut tidak disalahgunakan menjadi tabungan politik maupun alat pencitraan petahana menjelang Pilkada. 

Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Jatim Minta Aduan di Majadigi Bisa Dilacak hingga Tuntas

Peringatan itu disampaikan juru bicara Fraksi PPP-PSI, Zeiniye, dalam penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (5/11/2026). 

Meski menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda, Fraksi PPP-PSI memberikan sejumlah catatan penting.

Salah satunya, memastikan dana cadangan Pilgub benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan tidak menjadi instrumen kepentingan elektoral. 

“Jangan jadikan Dana Cadangan sebagai tabungan politik, bukan untuk pencitraan bagi petahana menjelang Pilkada. Apalagi digunakan untuk kegiatan sosialisasi, bantuan sosial, atau infrastruktur yang mengarah pada kepentingan elektoral bagi petahana dalam 12 bulan sebelum Pilkada,” tegas Zeiniye. 

Menurutnya, dana cadangan Pilgub merupakan uang rakyat yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Karena itu, pembentukan dana sebesar Rp600 miliar tidak boleh hanya berorientasi pada tersedianya anggaran pemilihan, tetapi juga harus disertai sistem pengawasan yang ketat. 

Rp600 Miliar Diminta Dilengkapi RAB dan Audit BPKP 

Fraksi PPP-PSI menyoroti besaran dana cadangan yang ditetapkan mencapai Rp600 miliar. Anggaran tersebut direncanakan dihimpun secara bertahap melalui APBD Jatim selama tiga tahun, masing-masing Rp200 miliar pada 2027, 2028, dan 2029. 

Zeiniye mempertanyakan dasar perhitungan kebutuhan anggaran tersebut. Menurutnya, besaran dana tidak boleh ditetapkan sekadar berdasarkan perkiraan tanpa rincian kebutuhan yang jelas. 

Fraksi PPP-PSI meminta agar Perda memuat lampiran Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Pilgub yang disusun bersama KPU dan Bawaslu Jatim serta diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Sebagai gambaran, pelaksanaan Pilgub Jatim 2024 menghabiskan anggaran sekitar Rp1,1 triliun. Rinciannya, hibah untuk KPU sebesar Rp750 miliar, Bawaslu Rp250 miliar, serta pengamanan Rp150 miliar. 

Dengan mempertimbangkan kenaikan jumlah pemilih, inflasi, dan kebutuhan penyelenggaraan pemilihan berikutnya, pembentukan dana cadangan dinilai menjadi langkah rasional. Namun, transparansi perhitungan tetap menjadi keharusan. 

“Besaran angka tersebut harus transparan, jangan asal angka. Kami minta dalam Perda ini wajib ada lampiran Rencana Kebutuhan Biaya Pilgub yang disusun bersama KPU dan Bawaslu Jatim dan diaudit BPKP,” ujarnya. 

Bunga Deposito Rp600 Miliar Jangan Jadi Pendapatan Siluman 

Tak hanya penggunaan pokok dana, Fraksi PPP-PSI juga menyoroti potensi bunga dari dana cadangan sebesar Rp600 miliar yang akan mengendap selama beberapa tahun. 

Baca juga: Gelar PWPM Institute 2026 di DPRD Jatim, Pemuda Muhammadiyah Perkuat Kapasitas Kader

Zeiniye menegaskan, dana tersebut harus ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan Pilkada. Mengacu pada ketentuan Pasal 127 ayat (5) PP Nomor 12 Tahun 2019, hasil pengelolaan dana cadangan harus masuk sebagai pendapatan daerah. 

Karena itu, Fraksi PPP-PSI meminta Bank Jatim dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan perkembangan bunga deposito setiap enam bulan kepada DPRD Jatim. 

“Dana sebesar Rp600 miliar mengendap tiga tahun, pasti bunganya besar. Kami menegaskan hasil bunganya wajib menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan pendapatan siluman,” tandasnya. 

Jangan Korbankan Anggaran Jalan, Pendidikan dan Kesehatan 

Catatan berikutnya berkaitan dengan kemampuan keuangan daerah. Fraksi PPP-PSI mengingatkan Pemprov Jatim agar pembentukan dana cadangan tidak mengorbankan belanja wajib dan program pelayanan dasar masyarakat. 

Menurut Zeiniye, masih banyak pekerjaan rumah pembangunan yang membutuhkan dukungan anggaran, mulai dari perbaikan jalan rusak, penanganan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, hingga dukungan bagi guru ngaji dan beasiswa santri. 

Ia menegaskan, penyisihan Rp200 miliar setiap tahun untuk dana cadangan Pilgub tidak boleh mengurangi pemenuhan kewajiban belanja pendidikan minimal 20 persen, kesehatan 10 persen, dan infrastruktur 40 persen. 

“Jangan sampai karena ingin menabung Rp600 miliar untuk Pilgub, lalu anggaran untuk jalan, pendidikan, kesehatan, dan hilirisasi peternakan yang kita perjuangkan justru dikorbankan,” tegasnya. 

Baca juga: Komisi C DPRD Jatim Minta Tambahan Rp14,9 Miliar untuk DPMPTSP, UMKM Bakal Kecipratan?

Pencairan Harus Tunggu Tahapan Pilkada dan NPHD 

Untuk mencegah penyalahgunaan, Fraksi PPP-PSI juga mengusulkan mekanisme pencairan dana cadangan yang lebih ketat. 

Pertama, dana hanya dapat dicairkan setelah KPU RI menetapkan tahapan Pilkada. Kedua, pencairan dilakukan setelah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ditandatangani Gubernur, KPU, dan Bawaslu serta diketahui DPRD. 

Ketiga, sisa dana yang tidak terpakai wajib dikembalikan ke kas daerah sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), bukan dimanfaatkan untuk kepentingan lain. 

Fraksi PPP-PSI juga mengingatkan agar dana cadangan Pilgub Jatim tidak digunakan untuk membiayai pemilihan bupati dan wali kota. Sebab, pembiayaan Pilbup dan Pilwali merupakan tanggung jawab APBD masing-masing kabupaten/kota. 

Selain itu, Zeiniye menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang membawa perubahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah. Dengan adanya perubahan tersebut, pelaksanaan Pilgub yang semula diasumsikan berlangsung pada 2029 berpotensi bergeser ke rentang 2031. 

Meski memberikan sejumlah catatan kritis, Fraksi PPP-PSI akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur untuk ditetapkan menjadi Perda. 

“Bagi kami, Pilgub harus jujur sejak dari cara menabungnya. Kami tidak ingin Pilgub Jawa Timur yang demokratis dibiayai dengan cara yang tidak demokratis,” pungkas Zeiniye.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru