Lingkaran.net - Polri dikabarkan menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang juga mantan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pejabat negara.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep menyebut penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP,” ujar Asep.
Menurut Asep, para tersangka diduga terlibat dalam praktik penyadapan yang dilakukan tanpa prosedur terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” katanya.
Sebelum pengumuman tersebut, informasi mengenai pemeriksaan sejumlah perwira tinggi Polri terkait dugaan penyadapan di lingkungan Istana Kepresidenan telah beredar luas.
Dua inisial, yakni LSP dan AS, sebelumnya ramai dikaitkan dengan pemeriksaan tersebut. LSP disebut-sebut dibawa ke Mabes Polri untuk dimintai klarifikasi, sedangkan AS dikabarkan menjalani pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Bahkan, beredar informasi bahwa AS telah memberikan keterangan mengenai dugaan perintah penyadapan yang dikaitkan dengan LSP.
Editor : Setiadi