Lingkaran.net - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur menyoroti belum optimalnya alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik dalam Rancangan APBD 2027.
Di tengah tuntutan pemerataan pembangunan, belanja daerah justru masih didominasi belanja operasi, sementara porsi belanja modal hanya 6,1 persen.
Baca juga: Viral Sopir Angkot Robohkan Plang Trans Jatim di Malang, Atika Banowati Minta Dishub Siaga
Juru Bicara Banggar DPRD Jatim, Lilik Hendarwati, mengungkapkan, belanja operasi dalam APBD 2027 mencapai Rp20,808 triliun atau sekitar 75,3 persen dari total belanja daerah sebesar Rp27,636 triliun. Sebaliknya, belanja modal hanya dialokasikan Rp1,679 triliun atau sekitar 6,1 persen.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Banggar, terlebih pemenuhan belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen sebagaimana diamanatkan Pasal 147 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) harus dipenuhi pada 2027.
"Dengan basis belanja di luar belanja bagi hasil dan transfer sebesar Rp22,51 triliun, kewajiban minimal belanja infrastruktur pelayanan publik mencapai sekitar Rp9 triliun. Sementara Komisi D mencatat capaian Jawa Timur baru sekitar 30 persen," ungkap Lilik dalam laporan Banggar DPRD Jatim terhadap Raperda APBD 2027, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus memastikan alokasi anggaran benar-benar diarahkan untuk memperkuat infrastruktur dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Terlebih, tambahan belanja hasil pembahasan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebesar Rp213,112 miliar hampir seluruhnya terserap untuk belanja operasi. Sementara tambahan belanja modal hanya sekitar Rp1 miliar.
Banggar pun meminta Pemprov Jatim melakukan penataan ulang komposisi belanja atau rebalancing. Belanja barang dan jasa penunjang, perjalanan dinas, rapat, hingga kegiatan seremonial perlu dievaluasi dan dialihkan ke belanja modal yang lebih produktif.
Prioritasnya meliputi pembangunan dan pemeliharaan jalan, irigasi, penyediaan air bersih, serta sarana pelayanan dasar masyarakat.
Baca juga: Ekonomi Jatim Tumbuh 5,84 Persen, Mengapa PAD 2027 Hanya Naik 0,2 Persen?
"Penataan ulang komposisi belanja ini penting agar anggaran daerah lebih produktif dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat," tegasnya.
Lilik menambahkan, pemenuhan kewajiban belanja infrastruktur minimal 40 persen juga harus dibuktikan melalui penandaan tematik atau tagging dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2026.
Karena itu, Banggar meminta Pemprov Jatim menyertakan lampiran pemenuhan belanja wajib (mandatory spending) dan penandaan tematik SIPD dalam dokumen APBD untuk dievaluasi Menteri Dalam Negeri.
Apabila target minimal 40 persen tersebut belum terpenuhi, pemerintah daerah diminta menyusun peta jalan pemenuhannya secara terukur.
Baca juga: Kabar Duka dari DPRD Jatim, Sumardi Golkar Tutup Usia
Selain persoalan infrastruktur, Banggar juga mengingatkan rendahnya penyerapan anggaran berpotensi kembali memicu penumpukan pekerjaan pada akhir tahun. Berdasarkan catatan Banggar, realisasi belanja modal pada Semester I 2026 baru mencapai 16,37 persen.
Bahkan, hingga pertengahan Oktober 2026, serapan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis masih belum optimal.
Di antaranya Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) sebesar 38,9 persen, Dinas Lingkungan Hidup 50,09 persen, serta Dinas PU Bina Marga 70,75 persen.
"Tanpa perbaikan perencanaan pengadaan, pola penumpukan pekerjaan di akhir tahun dan tingginya SiLPA berpotensi kembali berulang pada 2027," tandas Lilik.
Editor : Setiadi