Kasus Asusila Ketua KPU RI, Puan Minta Ada Evaluasi Rekrutmen

Reporter : Redaksi
Ketua DPR RI Puan Maharani

Jakarta, Lingkaran.net Ketua DPR RI Puan Maharani menyayangkan kasus asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.

Hasyim dipecat dari posisinya karena dianggap terbukti melakukan asusila ke anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Baca juga: Rizki Sadig Dorong Ekonomi Sirkular Lewat Gerakan Bank Sampah di Blitar dan Tulungagung

"Kami menghormati keputusan DKPP, nanti setelah 7 hari kemudian presiden mengeluarkan keputusan pemberhentiannya ya, DPR sesuai mekanismenya akan memproses yang ada," kata Puan usai menghadiri Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Puan pun menyesalkan kejadian asusila tersebut, di mana Hasyim Asy'ari diputuskan bersalah oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga dijatuhkan sanksi pemecatan sebagai Ketua KPU.

"Harusnya tidak terjadi hal-hal seperti itu," ujar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR ini.

Baca juga: Dapil Surabaya Tidak Proporsional, Komisi A DPRD Konsultasi ke KPU RI

Puan berharap ada evaluasi dalam proses rekrutmen komisioner KPU ke depan. Apalagi sudah ada beberapa kasus yang menimpa anggota KPU selain Hasyim Asy'ari, seperti komisioner KPU periode sebelumnya yang terjerat kasus korupsi yakni Wahyu Setiawan.

"Kalaupun itu ada, kita harus sama-sama evaluasi. Kita harus cari figur-figur yang mungkin lebih baik, dan mekanisme yang ada sama-sama kita perbaiki," sebut Puan.

Buntut pemecatan Hasyim Asy'ari, Komisioner KPU Mochammad Afifudin ditunjuk sebagai Plt Ketua.

Baca juga: UU APBN 2026 Disahkan DPR, Apa Saja yang Akan Berubah Tahun Depan?

Pemberhentian Hasyim Asy'ari akan ditindaklanjuti dengan keputusan presiden (keppres) yang dikeluarkan maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan. Alkalifi Abiyu

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru