Surabaya, Lingkaran.net Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Jember HS dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bilboard. Ia ditahan setelah sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi pun membenarkan terkait penahanan seorang pejabat Pemkab Jember tersebut.
Baca juga: KPK Gembleng 239 Polisi di Surabaya, Perkuat Budaya Antikorupsi
"Iya benar. Nanti akan dijelaskan oleh Bid Humas," ujarnya, Sabtu (2/11).
Disinggung soal materi dugaan korupsi yang dilakukan oleh Sekda HS, ia pun enggan menjelaskan lebih detail. Namun, ia tidak membantah saat dikonfirmasi terkait dengan dugaan korupsi pengadaan Billboard.
Baca juga: Polda Jatim Raih Penghargaan, Menteri PPPA Soroti Darurat Kekerasan Perempuan dan Anak
"Iya benar (korupsi pengadaan billboard)," tambahnya.
Informasi yang dihimpun, Sekda Jember HS sebelumnya sempat diperiksa oleh penyidik pada Rabu (30/10) lalu. Usai diperiksa, ia langsung ditahan oleh penyidik.
Baca juga: Kapolda Jatim Sebut Kamtibmas Triwulan I 2026 Aman, Tapi Waspadai Ancaman Ini
Ia ditetapkan sebagai tersangka bukan saat menjabat sebagai Sekda. Namun, dugaan korupsi ini dilakukan HS saat ia menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember. Alkalifi Abiyu
Editor : Redaksi