DPRD Jatim: Pemprov Harus Kreatif, Jangan Andalkan Pajak Kendaraan Saja!

Reporter : Redaksi
Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Muhammad Arbayanto.

Surabaya, Lingkaran.net Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Muhammad Arbayanto, mengungkapkan keprihatinannya terkait penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan akibat perubahan pembagian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Hal ini berdampak pada pesimisme Pemprov Jatim dalam menetapkan target pendapatan, yang akhirnya memengaruhi kinerja dan kreativitas dinas-dinas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Impor Sapi Dibuka, DPRD Jatim: Jangan Sampai Harga Sapi Lokal Anjlok! 

Menurut Arbayanto, efek penurunan PAD sangat dirasakan oleh seluruh komisi di DPRD Jatim, terutama Komisi B yang membawahi beberapa dinas strategis seperti Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Perkebunan, dan Dinas Kehutanan.

"Banyak program yang sifatnya pembenahan terhambat. Bahkan, untuk kebutuhan primer seperti perbaikan lantai kantor Dinas Kehutanan saja sulit direalisasikan," ujarnya kepada Bhirawa, Senin (18/11).

*Pemanfaatan Aset Terbengkalai sebagai Solusi*

Arbayanto menyoroti potensi besar yang dimiliki sejumlah dinas untuk meningkatkan PAD, namun kurang dioptimalkan. Ia mencontohkan aset-aset milik Dinas Perikanan dan Kelautan, seperti Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang terbengkalai.

Di Lamongan dan Gresik, ada TPI seluas 5 hektare yang belum dikelola dengan baik. Begitu juga di daerah Sendang Biru, Malang, yang memiliki potensi besar untuk dibangun cold storage. Optimalisasi aset-aset ini bisa mendongkrak pendapatan sekaligus mendukung kesejahteraan nelayan, jelas politikus Demokrat asal Dapil Malang Raya ini.

Arbayanto juga menyoroti penurunan target PAD dalam APBD 2025. Berdasarkan usulan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), target PAD 2025 sebesar Rp12,68 triliun, turun drastis Rp4,58 triliun dari target perubahan APBD 2024 sebesar Rp17,26 triliun.

Baca juga: Pansus DPRD Jatim Soroti Orkestrasi Lintas OPD di Program Nawa Bhakti Satya 

Penurunan ini disebut akibat berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp4,55 triliun

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp1,94 triliun

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB): Rp2,94 triliun

Baca juga: KPK Kaget Saat Mathur Husyairi Ungkap  Korupsi Dana Hibah, Apa Itu

Mantan Komisioner KPU Jatim ini juga menilai Pemprov Jatim perlu lebih proaktif dan kreatif dalam menggali potensi pendapatan daerah. "Saya tidak menuduh Pemprov malas bekerja, tetapi tampaknya mereka kurang informasi atau kreativitas untuk mengembangkan potensi yang ada," tegasnya.

Ia berharap ke depan Pemprov Jatim lebih fokus memanfaatkan aset dan mengembangkan program-program yang dapat meningkatkan PAD tanpa membebani masyarakat.

Ada banyak peluang yang bisa digarap. Jika dikelola dengan baik, target pendapatan yang turun ini bisa dikejar kembali, pungkasnya. Alkalifi Abiyu

Editor : Redaksi

Internasional
Berita Populer
Berita Terbaru