Surabaya, Lingkaran.net---Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Surabaya melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan panti asuhan di kawasan Gubeng.
Baca juga: DPRD Surabaya Desak Pemkot Realisasikan Pokir
Kepala DP3A-PPKB Surabaya Ida Widayanti mengatakan pihaknya memfasilitasi terapi konseling terhadap tiga korban pelecehan seksual panti anak tak berizin tersebut.
Saat ini korban perempuan sudah di shelter (rumah aman, Red) kami, jelas Ida seusai hearing di Komisi D DPRD Surabaya, Kamis (6/2/2025).
Menurut Ida, para korban kekerasan yang dilakukan pemilik panti tersebut mengalami berbagai bentuk perlakuan intimidatif.
Selain kekerasan seksual, mereka juga mengalami kekerasan fisik dan kekerasan verbal.
Karena faktor emosional, tidak semuanya diperlakukan kekerasan yang sama oleh tersangka, tambahnya.
Saat ini, para korban yang berusia remaja itu sedang menjalani terapi konseling dibantu oleh para konselor dinas perlindungan anak.
Baca juga: DPRD Surabaya Bahas Rencana Utang Pemkot Rp1,5 Triliun untuk Proyek Infrastruktur 2026
Meski demikian, dia menegaskan para korban tetap mendapatkan haknya sebagai pelajar. Mereka tetap mendapatkan kesempatan bersekolah namun tetap dalam pengawasan.
Masih adaptasi dengan konselor jadi belum sepenuhnya terbuka, jelasnya.
Dengan trauma tersebut, korban membutuhkan waktu satu sampai dua pekan untuk mulai terbuka terhadap para konselor.
Setelah waktu dua minggu, konselor dapat memetakan jenis terapi yang tepat digunakan bagi para korban.
Baca juga: Tradisi Sedekah Bumi di Dukuh Watulawang, DPRD Surabaya Ajak Warga Perkuat Nilai Pancasila
Dia berharap para korban dapat mengikuti tahap terapi sehingga dapat membantu menangani trauma mereka.
Dinas perlindungan anak menyatakan kesiapannya menjadi konselor bagi korban sampai tahapannya terapinya tuntas.
Insyaallah tetap di sana. Kami coba dengan berbagai macam pendekatan supaya mereka mau bertahan di sana. Tetapi haknya tetap kami penuhi, tegasnya. (*/Rifqi Mubarok)
Editor : Redaksi