Lingkaran.net – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Surabaya menyelenggarakan Sarasehan Hukum dengan tema "Ambivalensi KUHP dan KUHAP Baru: Wajah Baru Sistem Hukum Pidana Indonesia" di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Surabaya pada hari Kamis (8/1/2026).
Acara mendapatkan apresiasi dari Muhammad Saifuddin, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya periode 2024-2029. Ia menyatakan bahwa penggunaan fasilitas gedung rakyat oleh mahasiswa menunjukkan bahwa DPRD Kota Surabaya adalah milik bersama masyarakat.
"Kita mengapresiasi teman-teman mahasiswa yang memanfaatkan gedung ini untuk membahas kajian KUHP dan KUHAP baru, hal ini sangat luar biasa," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Saifuddin juga mengungkapkan bahwa gedung DPRD Kota Surabaya akan dibuka seluasnya untuk kegiatan kemasyarakatan dan kepemudaan. Ini merupakan ketiga kalinya ruang paripurna digunakan untuk kegiatan semacam itu.
"Kami berkomitmen menerima permintaan penggunaan gedung dari siapapun, baik mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, maupun kelompok muda lainnya. DPRD tidak hanya berbicara, tapi juga perlu mendengar saran dan kritik untuk perbaikan bersama," tegasnya.
Saifuddin juga mengingatkan agar mahasiswa semakin kritis dan memahami subtansi dari peraturan hukum baru tersebut. Pada sarasehan, Dr. Lutfi, dosen hukum Universitas Airlangga, menyampaikan berbagai pemaparan terkait perkembangan hukum, termasuk mengenai hukum adat yang perlu dimasukkan dalam peraturan daerah serta klarifikasi terkait legal standingnya.
Editor : Trisna Eka Aditya