Surabaya, Lingkaran.net.---Kasus kekerasan terhadap anak di panti asuhan di Kecamatan Gubeng, menjadi atensi DPRD Surabaya. Insiden tersebut menjadi pengingat soal perlindungan terhadap anak.
Baca juga: Data Kemiskinan hingga Aset Daerah Jadi Catatan Kritis Setahun Eri–Armuji
DPRD Surabaya menggelar rapat dengan jajaran Pemkot Surabaya dan Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Jawa Timur, Kamis (6/2/2025).
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Ajeng Wira Wati menyatakan, pemkot perlu meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan panti asuhan tak berizin.
“Bisa dengan melibatkan pengurus RT, RW, maupun Kader Surabaya Hebat,“ ujar politisi Partai Gerindra tersebut seusai rapat.
Menurut Ajeng, perlu ada langkah tegas dari pemkot untuk mencegah kasus serupa terjadi kembali.
Baca juga: Cak YeBe Ingatkan Risiko Instabilitas, Evaluasi Hukum Jadi Catatan Tahun Kedua Eri–Armuji
Salah satunya langkahnya bisa dilakukan dengan membuat kebijakan peraturan wali kota. Yaitu untuk mewajibkan panti asuhan memiliki izin operasional.
Adanya aturan turunan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan peran pemkot dalam melindungi para anak yang termasuk kategori kelompok rentan.
Sebelumnya, pemkot sudah menerbitkan perwali tentang Mekanisme Perlindungan Khusus Kepada Anak mengatur pembentukan, tugas, dan fungsi Satuan Tugas Perlindungan Anak.
Baca juga: PMII Kota Surabaya Gelar Sarasehan Hukum di Gedung Dewan, DPRD Buka Seluas-luasnya Bagi Masyarakat
Satuan Tugas ini bertugas melakukan koordinasi, pembinaan, dan fasilitasi dalam upaya perlindungan anak, termasuk memberikan layanan yang dibutuhkan oleh anak-anak dari kelompok rentan.
Kelompok rentan yang disasar oleh Perwali ini mencakup anak korban pornografi, anak korban jaringan terorisme, anak korban kekerasan seksual, dan lain-lain, yang terindikasi berjumlah 15 kelompok rentan.(*/Rifqi Mubarok)
Editor : Redaksi