Surabaya, Lingkaran.net Penahanan 44 ijazah karyawan CV Sentoso Seal mengguncang Surabaya. Di tengah upaya hukum, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menawarkan solusi cepat: penerbitan ulang ijazah.
Namun, Komisi E DPRD Jatim justru menolak keras, menyebut langkah itu bisa jadi preseden berbahaya.
Baca juga: Impor Sapi Dibuka, DPRD Jatim: Jangan Sampai Harga Sapi Lokal Anjlok!
Khofifah pun mengaku pihaknya langsung turun tangan, berkoordinasi dengan berbagai pihak demi menyelamatkan masa depan para pekerja yang menjadi korban.
Bukan bimsalabim loh yo! Saya sudah telepon Pak Eri (Wali Kota Surabaya), Kapolrestabes, Kapolres Tanjung Perak, Mbak Putri (korban ijazah ditahan), sampai ketemu Bu Diana dan suaminya (pemilik perusahaan) . Ijazah iki yok opo iki ceritane, ujar Khofifah dalam pernyataan terbukanya, Kamis (24/4/2025).
Khofifah mengaku prihatin karena proses hukum bisa berjalan lama, sementara para korban tetap harus memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Kalau sudah diputuskan bersalah, apa iya ijazahnya masih ada? Sementara mereka butuh kerja sekarang. Siapa yang kasih makan? tanyanya.
Sebagai bentuk kepedulian, Khofifah membuka opsi penerbitan ulang ijazahkhususnya untuk jenjang SMA/SMK yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Gubernur Jatim Khofifah Siap Diperiksa KPK
Ia bahkan telah meminta penjelasan dari Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, yang menyatakan penerbitan ulang memungkinkan asal data siswa terekam di sistem Dapodik.
Namun, langkah ini tak sepenuhnya mendapat dukungan. Komisi E DPRD Jawa Timur sebelumnya justru menyuarakan kekhawatiran atas wacana penerbitan ulang tersebut.
Wakil Ketua Komisi E, Hikmah Bafaqih, menegaskan bahwa ijazah tidak bisa sembarangan dicetak ulang. Menurutnya, mekanisme resmi mengatur bahwa jika ijazah rusak atau hilang, yang dapat diterbitkan adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI), bukan duplikat dari dokumen asli.
Baca juga: Pansus DPRD Jatim Soroti Orkestrasi Lintas OPD di Program Nawa Bhakti Satya
Saya sempat berdiskusi dengan beberapa teman di Komisi E dan Dinas Pendidikan. Kami sepakat bahwa ijazah itu tidak bisa diterbitkan ulang, ujar Hikmah, Rabu (23/4/2025).
Politisi PKB itu mengingatkan bahwa SKPI memiliki kekuatan hukum yang sama dan sah digunakan untuk keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan.
Kita justru harus waspada agar tidak membuka peluang praktik penerbitan ijazah palsu atau ilegal, imbuhnya. Alkalifi Abiyu
Editor : Redaksi