Lingkaran.net - Jawaban Gubernur Jawa Timur atas pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur menjadi sorotan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (9/3/2026).
Jawaban tersebut dibacakan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak mewakili Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf.
Dalam forum tersebut, respons pemerintah provinsi terhadap sejumlah pertanyaan dari Fraksi PDI Perjuangan dinilai relatif singkat dibandingkan isu strategis yang sebelumnya disampaikan dalam pemandangan umum fraksi.
Fraksi PDIP sebelumnya mempertanyakan strategi konkret Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memastikan tambahan penyertaan modal sebesar Rp300 miliar kepada BUMD penjamin kredit benar-benar berdampak langsung pada sektor UMKM produktif, penciptaan lapangan kerja, serta pengurangan kemiskinan di daerah.
Menjawab hal itu, Emil Dardak menjelaskan bahwa penjaminan kredit oleh PT Jamkrida Jatim difokuskan pada pembiayaan UMKM produktif melalui berbagai program pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
“Penjaminan kredit oleh PT Jamkrida Jatim berfokus utama bagi UMKM produktif melalui penjaminan kredit program Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan program pemerintah kabupaten/kota,” ujar Emil saat membacakan jawaban gubernur.
Emil menambahkan, hingga 31 Desember 2025, program penjaminan kredit tersebut telah menjangkau lebih dari dua juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Jawa Timur.
“Berdasarkan laporan penjaminan kredit sampai dengan 31 Desember 2025, terdapat sebanyak 2.231.871 UMKM yang dilayani dengan nilai penjaminan sebesar Rp86,99 triliun,” jelasnya.
Meski demikian, sejumlah pertanyaan strategis lain dari Fraksi PDIP dinilai belum dijawab secara rinci. Di antaranya terkait perlunya simulasi risiko apabila terjadi perlambatan ekonomi, roadmap pemenuhan modal dasar agar tidak membebani APBD, serta indikator kinerja utama yang dapat digunakan DPRD untuk mengukur efektivitas investasi daerah tersebut.
Pemerintah provinsi dalam jawabannya hanya menegaskan bahwa PT Jamkrida Jatim telah memiliki unit manajemen risiko yang melakukan seleksi dan analisis ketat terhadap setiap permohonan penjaminan kredit.
Sementara terkait roadmap pemenuhan modal, pemerintah menyebut penyertaan modal akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan belanja wajib dan program prioritas lainnya.
Adapun indikator kinerja utama yang digunakan untuk mengevaluasi efektivitas penyertaan modal tersebut merujuk pada target Return on Asset (ROA) BUMD yang tercantum dalam dokumen RPJMD Jawa Timur 2025–2029.
Raperda yang sedang dibahas tersebut mengusulkan tambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp300 miliar kepada PT Jamkrida Jatim. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menilai langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat kapasitas penjaminan kredit bagi pelaku UMKM.
Pemprov beralasan rasio penjaminan perusahaan saat ini telah mendekati batas maksimal sesuai ketentuan regulator sektor keuangan, sehingga perlu penguatan modal agar kapasitas penjaminan dapat terus diperluas.
Meski beberapa jawaban dinilai masih bersifat umum, pemerintah provinsi menegaskan seluruh masukan dan catatan fraksi akan menjadi perhatian dalam pembahasan lanjutan Raperda tersebut bersama DPRD Jawa Timur.
Editor : Setiadi