Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Pegirian dan Indrapura

Reporter : Redaksi

Surabaya, Lingkaran.net---Pemkot Surabaya melalui Satpol PP Surabaya bersama jajaran di kecamatan menggelar kerja bakti dengan fokus penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Pegirian dan bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Indrapura, Jumat (25/4/2025).

Baca juga: Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL dan Kendaraan Terparkir Liar di Trotoar Kedungdoro

Kegiatan ini bertujuan menciptakan lingkungan Kota Surabaya yang bersih dan nyaman, berlandaskan Peraturan Daerah Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Peraturan Daerah Kota Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan.

Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, mengatakan bahwa di Jalan Pegirian, pihaknya menertibkan lapak-lapak PKL dan bangku kayu yang ditinggalkan di bahu jalan.

Sementara, di Jalan Indrapura, fokus penertiban adalah bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dan berpotensi mengganggu aliran air saat hujan, kata Fikser.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan lima lapak PKL, 19 kursi plastik, satu sofa, satu becak, dan satu becak motor (bentor) di Jalan Pegirian.

Baca juga: Intip Keseruan Pemilihan Cak dan Ning Cilik Surabaya ke-2, Terpilih 30 Finalis dari 300 Pendaftar

Di Jalan Indrapura, lima bangunan liar semi permanen dan satu tempat mandi cuci kakus (MCK) buatan berhasil kami dibongkar, imbuhnya.

Fikser menegaskan bahwa kegiatan kerja bakti ini akan terus dilakukan di berbagai lokasi untuk menjaga ketertiban dan meningkatkan keindahan Kota Surabaya.

Satpol PP Surabaya, sambung Fikser, mengharapkan peran aktif dan komitmen masyarakat dalam mematuhi peraturan yang berlaku.

Baca juga: Sasar 2 Toko Kelontong, Satpol PP Surabaya Sita Puluhan Botol Miras

Kerja bakti ini tidak berhenti di wilayah ini saja, namun akan kami lakukan juga ke sejumlah lokasi lainnya. Kami berharap, masyarakat dapat berperan aktif dan mematuhi peraturan yang berlaku, pungkasnya. (*/Hafiahza)

Editor : Redaksi

Internasional
Berita Populer
Berita Terbaru