Surabaya, Lingkaran.net Fenomena juru parkir (jukir) liar tengah menjadi atensi Dinas Perhubungan / Dishub Surabaya.
Baca juga: Dishub Surabaya Segera Buka Rute Baru Feeder Wira Wiri di Wilayah Ini
Dalam waktu dua pekan, Dishub Surabaya berhasil mengamankan puluhan jukir tak berizin.
Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Surabaya Jeane Mariane Taroreh mengatakan, petugas gabungan dari kelurahan, kecamatan, Satpol PP, Polri, dan TNI turun langsung menertibkan jukir liar yang biasa mengkal di minimarket.
Operasi besar-besaran itu dilakukan di empat wilayah kecamatan. Yaitu Kecamatan Genteng, Tegalsari, Pabean Cantikan, dan Sokomanunggal.
Iya akan dilanjutkan di semua wilayah kecamatan, ujar Jeane kepada Lingkaran.net pada akhir pekan kemarin.
Jeane menyebut, penindakan itu dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat yang diterima dishub. Masyarakat resah dengan praktik jukir ghaib, yang hanya datang menagih biaya parkir saat pembeli akan pergi.
Baca juga: Tertibkan Parkir di Kawasan RS Adi Husada, Dishub Surabaya Pasang Rambu Larangan Parkir
Selain itu, para jukir itu juga tidak memiliki kelengkapan perparkiran seperti tidak sesuai tarif, tidak berkarcis, dan tidak membawa kelengkapan rompi dan KTA.
Para jukir tersebut melanggar Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2018 193 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Di wilayah Kecamatan Sukomanunggal, paling banyak jukir liar yang diamankan. Ada 13 orang yang diamankan petugas untuk menjalani proses tindak pidana ringan (tipiring).
Mereka diamankan karena kan toko modern itu sudah membayar pajak parkir, akan tetapi di lokasi itu ada jukirnya, imbuhnya.
Baca juga: Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL dan Kendaraan Terparkir Liar di Trotoar Kedungdoro
Puluhan jukir liar tersebut berhasil diamankan untuk menciptakan rasa aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat serta memastikan tidak adanya pungutan liar yang merugikan warga.
Dishub meminta, masyarakat untuk melaporkan ke kanal aduan Pemkot Surabaya bila menemui praktik serupa.
Pengaduan atau keluhan masyarakat dapat disampaikan melalui beberapa kanal aduan, baik melalui medsos, aplikasi Wargaku, atau Call Center 112, imbaunya. (Rifqi Mubarok)
Editor : Redaksi