Rumah Potong Unggas Pertama di Surabaya Segera Beroperasi, Siap Tampung 5.000 Ekor Unggas Per Hari

Reporter : Redaksi

Surabaya, Lingkaran.net Prakterk pemotongan unggas di pasar tradisional dan kawasan permukiman secara bertahap segera dialihkan ke Rumah Potong Unggas (RPU) di kawasan Jeruk, Lakarsanti, Surabaya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Berencana Terbitkan Aturan Pembatasan Tenda Hajatan, Komisi A: Tidak Perlu Buru-buru

Pemkot Surabaya berencana segera membuka operasional RPU pertama tersebut di Hari Jadi Kota Surabaya. Yaitu pada 31 Mei 2025 mendatang.

Namun, hingga Rabu (28/5/2025), Dirut PD Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya, Fajar Arifianto Isnugroho, menegaskan pihaknya masih menuntaskan sejumlah perbaikan fisik tahap akhir.

Kami sedang menyelesaikan persiapan finishing-nya. Akses airnya sudah masuk. Kebutuhan tenaga dan biaya operasional sedang kami hitung, ungkap Fajar saat ditemui di Gedung DPRD Surabaya.

Selain itu, pihaknya juga masih menunggu pengesahan Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan yang tengah bergulir di DPRD Surabaya.

Baca juga: Izin Tutup Jalan untuk Hajatan di Surabaya Kini Harus Ada Persetujuan RT/RW dan Lurah

Dasar hukum tersebut menjadi acuan menjalankan operasional RPU Lakarsantri.

Dia mengaku, sejumlah produsen hewan potong tertarik dan berencana menggunakan jasa RPU Lakarsantri. Namun, standar operasional dan SDM tengah dimatangkan.

Kapasitasnya, kami menargetkan 5.000 ekor per hari. Sampai dengan saat ini kami juga masih mencari yang mau motong di RPU. Sudah ada beberapa, tapi terus kami yakinkan mereka, lanjutnya.

Baca juga: Komisi A DPRD Surabaya Minta Tinjau Ulang Perubahan Bantuan Pendidikan Tahun Depan

Fajar menegaskan, rumah potong hewan pertama ini menjadi proyek percontohan yang akan diadopsi di kawasan lainnnya nanti. Sehingga, persiapan jelang pembukaan operasional terus disempurnakan.

Kami siapkan standar operasional pemotongannya supaya tidak miss. Tenaga pemotongnya juga perlu kami latih supaya siap siapkan. Setelah trail evaluasi baru kami lakukan pembukaan operasional, terangnya.

(*/Rifqi Mubarok)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru