Karena Hal Ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Segel Lahan Parkir Toko Modern di Dharmahusada  

Reporter : Redaksi

Surabaya, Lingkaran.net--Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) juru parkir (jukir) liar di kawasan Dharmahusada, Selasa (10/6).,

Dalam sidak tersebut, Eri Cahyadi memerintahkan jajaran Satpol PP untuk menutup lahan parkir dua toko modern yang kedapatan tidak memiliki jukir resmi dengan memasang Satpol PP line.

Baca juga: Penataan Parkir TJU Berlanjut Hingga Akhir Juli, Begini Penampakan Jalan Tunjungan Sekarang

Tindakan tegas ini merupakan kelanjutan dari instruksi sebelumnya yang telah disampaikan melalui SE kepada seluruh tempat usaha terutama yang memiliki tulisan "bebas parkir", untuk menyediakan jukir berompi dari tempat usahanya.

 Saya sudah sampaikan ke semua tempat usaha yang ada tulisannya bebas parkir. Pertama, saya minta untuk menyediakan tukang parkir, itu terserah mau ngambil dari mana tapi mesti ada tukang parkir yang menggunakan rompi dari tempat usahanya. Supaya tidak ada fitnah di masyarakat, tegas Wali Kota Eri Cahyadi saat berada di lokasi.

Eri Cahyadi menjelaskan, penutupan lahan parkir ini dilakukan karena tidak adanya jukir resmi yang diangkat dan dipekerjakan oleh pihak toko.

Menurutnya, hal itu bisa menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Ia menegaskan, setiap tempat usaha yang menarik pajak parkir berkewajiban menyiapkan jukir yang diangkat dan memakai rompi resmi.

"Yang hari ini saya tutup adalah tempat parkirnya karena tidak ada jukir resmi. Kalau tidak ada tempat parkir, pembeli mau parkir di mana. Maka teman-teman toko modern ini juga menutup tokonya, kata Wali Kota Eri. 

Ia menegaskan bahwa penutupan lahan parkir menjadi konsekuensi agar tidak terjadi kemacetan dan pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Selanjutnya, Eri Cahyadi mempersilakan toko untuk kembali beroperasi jika sudah menyediakan jukir resmi.

Tapi kalau nekat beroperasi tanpa jukir resmi dan menyebabkan parkir sembarangan, sanksi yang lebih berat, termasuk pencabutan izin, akan dilakukan, imbuhnya.

Baca juga: 153 Koperasi Kelurahan Merah Putih di Surabaya Ditarget Bergerak Serentak September 2025

Eri Cahyadi menambahkan, penyedian jukir mandiri penting dilakukan sebagai upaya memberikan rasa aman bagi masyarakat, karena selama ini banyak kasus mencurian motor terjadi di halaman toko modern tanpa penjagaan.

Dia juga meminta setiap toko modern untuk memberikan asuransi kepada para jukir dan menyeragamkan pakaian mereka dengan rompi khusus. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa layanan parkir sudah menjadi fasilitas yang ditanggung oleh toko.

 "Yang diingat-ingat ya teman-teman, pajak parkir itu pemerintah kota cuma dapat 10 persen, 90 persennya dikembalikan lagi kepada pemilik usaha. Berarti Pemilik usaha bisa menggerakkan warga setempat untuk berdaya, paparnya.

Eri memastikan akan menindak tegas pihak mana pun, termasuk jika ada keterlibatan RT/RW dalam pengelolaan parkir yang tidak sesuai aturan. Ia akan berkoordinasi dengan Kapolrestabes Surabaya untuk menindaklanjuti laporan-laporan terkait.

Saya berharap semua tempat usaha dapt mengelola tempat parkirnya dengan tertib. Sehingga menciptakan rasa aman dan nyaman wagi warga Kota Surabaya, pungkasnya.

Baca juga: Bukan Kalah Menang, Pemkot Surabaya Integrasikan Trans Jatim dengan Angkutan Kota Hingga SRRL

Untuk diketahui, penertiban parkir liar di toko modern dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.

 Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 pasal 14 secara spesifik mewajibkan setiap pemilik usaha untuk memperkerjakan petugas parkir khusus dalam jumlah memadai, berseragam serta memakai tanda pengenal.

Penataan implementasi izin usaha tempat parkir bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola perparkiran. Dengan adanya izin tempat parkir resmi, terdapat standarisasi terkait keamanan serta kualitas pelayanan petugas yang mendapatkan pembinaan dari Dinas Perhubungan (Dishub). (*/Hafiahza)

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru