Lingkaran.net - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 8 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (10/7/2025).
Ia hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang menjerat 4 tersangka.
Baca juga: Rp6,8 Triliun Uang Jatim Nganggur di Bank, Gerindra Geram: Segera Jalankan Programnya!
Datang dengan mengenakan pakaian serba putih, Khofifah tetap tampak ramah dan tenang menjawab sejumlah pertanyaan awak media usai pemeriksaan.
Gubernur perempuan pertama Jatim ini menjelaskan bahwa pertanyaan dari penyidik KPK tidak banyak, namun memerlukan penjabaran yang panjang karena menyangkut struktur organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim.
“Gak banyak, cuma kalau struktur di OPD ya satu pertanyaan jawabnya banyak. Karena kepala-kepala dinas, kepala badan, kepala biro di tahun 2021 sampai 2024 kan banyak banget,” ujar Khofifah.
Ia menambahkan bahwa materi utama pemeriksaan berkisar pada mekanisme penyaluran dana hibah oleh Pemprov Jatim dalam periode 2021 hingga 2024.
Baca juga: Khofifah Bongkar Tiga Perda Lama, Siapkan Aturan Baru Demi Selamatkan Hutan Jawa Timur!
Khofifah menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran dana tersebut telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov sesuai dengan prosedur,” tegasnya.
Diketahui, kasus korupsi dana hibah pokmas ini telah menetapkan empat tersangka, yaitu Kusnadi, Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan Bagus Wahyudiono.
Baca juga: DPRD dan Pemprov Jatim Sepakat Jadikan HUT ke-80 Momentum Sinergi dan Refleksi Pembangunan
Lembaga antirasuah kini fokus mendalami aliran dana serta proses pencairan hibah selama kurun waktu tiga tahun terakhir.
Dalam pemeriksaan tersebut, Khofifah didampingi oleh sejumlah pejabat dari Pemprov Jatim, antara lain Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pulung Chausar, Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Lilik Pudjiastuti, serta Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Adi Sarono.
Editor : Zaki Zubaidi