x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Heboh Amplop Kondangan Kena Pajak, Begini Penjelasan DJP

Avatar Alkalifi Abiyu

Ekbis

Lingkaran.net - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari pemerintah maupun DJP yang memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital. 

Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya kabar yang menyebutkan bahwa uang pemberian dari acara hajatan akan dikenai pajak oleh pemerintah. 

“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan seperti itu. Kemungkinan besar ini hanya kesalahpahaman atas prinsip perpajakan yang berlaku umum,” kata Rosmauli saat dikonfirmasi Lingkaran.net, Jumat (25/7/2025). 

Rosmauli menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis memang berpotensi menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun, tidak semua kondisi berlaku demikian. 

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka itu tidak dikenakan pajak dan bukan fokus pengawasan kami,” jelas Rosmauli. 

Ia juga menekankan bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana setiap Wajib Pajak wajib melaporkan sendiri penghasilannya melalui SPT Tahunan. 

“DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak ada rencana untuk itu,” tegasnya. 

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, sempat menyampaikan bahwa dirinya mendengar adanya rencana pemerintah untuk memajaki penerima amplop kondangan.  

Meski tidak menyebutkan sumbernya secara spesifik, ia mengaitkan isu tersebut dengan hilangnya pemasukan negara dari dividen BUMN. 

“Pengalihan dividen ke Danantara membuat negara kehilangan pemasukan. Kementerian Keuangan saat ini harus memutar otak menambal defisit. Maka lahirlah kebijakan-kebijakan yang bikin rakyat keringat dingin,” ujar politikus PDIP itu dalam rapat bersama pemerintah, kemarin. 

Meski demikian, hingga saat ini tidak ada regulasi atau kebijakan resmi dari Kementerian Keuangan maupun DJP yang memuat aturan perpajakan terhadap uang pemberian dalam hajatan atau kondangan.

Artikel Terbaru
Sabtu, 25 Okt 2025 13:37 WIB | Jeda Ngopi

Pertunjukan Angon Angin Kotaseger Tampil Memukau di Parade Teater Jatim 2025

Lingkaran.net - Parade Teater Jawa Timur 2025 resmi digelar pada 24–25 Oktober di Gedung Cak Durasim, kompleks Taman Budaya Provinsi Jawa Timur.   Salah satu p ...
Jumat, 24 Okt 2025 16:03 WIB | Politik & Pemerintahan

DPRD Jatim Dukung Langkah Menkeu Hapus Tunggakan BPJS Rp20 Triliun

Lingkaran.net - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono memberikan apresiasi tinggi terhadap kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ...
Jumat, 24 Okt 2025 06:50 WIB | Politik & Pemerintahan

Fraksi PKB DPRD Jatim Tegas Tolak Pencabutan Total Perda Pupuk Organik

Lingkaran.net - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Jawa Timur menolak tegas rencana pencabutan total Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 ...