x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Heboh Amplop Kondangan Kena Pajak, Begini Penjelasan DJP

Avatar Alkalifi Abiyu

Ekbis

Lingkaran.net - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari pemerintah maupun DJP yang memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital. 

Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya kabar yang menyebutkan bahwa uang pemberian dari acara hajatan akan dikenai pajak oleh pemerintah. 

“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan seperti itu. Kemungkinan besar ini hanya kesalahpahaman atas prinsip perpajakan yang berlaku umum,” kata Rosmauli saat dikonfirmasi Lingkaran.net, Jumat (25/7/2025). 

Rosmauli menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis memang berpotensi menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun, tidak semua kondisi berlaku demikian. 

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka itu tidak dikenakan pajak dan bukan fokus pengawasan kami,” jelas Rosmauli. 

Ia juga menekankan bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana setiap Wajib Pajak wajib melaporkan sendiri penghasilannya melalui SPT Tahunan. 

“DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak ada rencana untuk itu,” tegasnya. 

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, sempat menyampaikan bahwa dirinya mendengar adanya rencana pemerintah untuk memajaki penerima amplop kondangan.  

Meski tidak menyebutkan sumbernya secara spesifik, ia mengaitkan isu tersebut dengan hilangnya pemasukan negara dari dividen BUMN. 

“Pengalihan dividen ke Danantara membuat negara kehilangan pemasukan. Kementerian Keuangan saat ini harus memutar otak menambal defisit. Maka lahirlah kebijakan-kebijakan yang bikin rakyat keringat dingin,” ujar politikus PDIP itu dalam rapat bersama pemerintah, kemarin. 

Meski demikian, hingga saat ini tidak ada regulasi atau kebijakan resmi dari Kementerian Keuangan maupun DJP yang memuat aturan perpajakan terhadap uang pemberian dalam hajatan atau kondangan.

iklan wara
Artikel Terbaru
Sabtu, 02 Agu 2025 12:56 WIB | Umum

Bendera One Piece Viral, Mangrove Surabaya Pilih Merah Putih Jelang HUT ke-80 RI 

Lingkaran.net - Di tengah riuhnya perbincangan soal tren bendera bajak laut ala anime One Piece yang viral di media sosial, ada satu tempat di Surabaya yang ...
Sabtu, 02 Agu 2025 09:54 WIB | Umum

Menko Polhukam Budi Gunawan Kecam Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI

Lingkaran.net - Menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, jagat maya diramaikan oleh narasi kontroversial tentang pengibaran bendera bajak laut ala ...
Sabtu, 02 Agu 2025 08:46 WIB | Politik & Pemerintahan

DPRD Jatim Dukung Optimalisasi Aset Daerah, Rp 60 Triliun Siap Diuangkan

Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur terus berinovasi dalam menghadapi tantangan fiskal daerah. Melalui Forum Kolaborasi Optimalisasi ...