x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Fraksi PDIP DPRD Jatim Soroti Kebijakan Mobil Listrik Bebas PKB: Solusi atau Masalah

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Fuad Benardi, angkat bicara soal kebijakan bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik.

Menurutnya, kebijakan ini perlu dikaji ulang karena berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini bersumber dari sektor pajak kendaraan. 

"Yang menanggung beban jalan itu kan provinsi, kota, dan kabupaten. Sementara mobil listrik, terutama yang mewah, tidak memberikan kontribusi melalui PKB. Padahal jalan yang dilalui itu milik daerah," ujar Fuad, Jumat (1/8/2025). 

Anggota Komisi C ini juga menyoroti bahwa meskipun mobil listrik ramah lingkungan dan menjadi tren positif, namun tidak adanya pungutan PKB, khususnya pada kendaraan dengan harga di atas Rp500 juta, menjadi masalah baru. 

"Mobil listrik berkembang, itu bagus. Tapi harus dipikirkan juga soal pembatasan. Kalau harganya di atas 500 juta, seharusnya bisa dikenakan pajak," tegas putra sulung Tri Rismaharini ini. 

Menurut Fuad, saat ini daerah tidak mendapatkan apa pun dari pertumbuhan mobil listrik karena kebijakan PKB 0rdasarkan Permendagri No. 6 Tahun 2023. Padahal, PKB adalah sumber utama PAD yang digunakan untuk perbaikan jalan dan pembangunan infrastruktur daerah lainnya. 

Meski disebut bebas pajak, mobil listrik tetap dikenai beberapa biaya administrasi, seperti SWDKLLJ: Rp143.000, Penerbitan STNK: Rp200.000, Penerbitan TNKB: Rp100.000. Sehingga total pajak tahunan mobil listrik di tahun pertama mencapai Rp443.000.  

Di tahun kedua hingga keempat, hanya perlu membayar Rp343.000. Sedangkan di tahun kelima, karena adanya pergantian plat nomor, jumlahnya menjadi Rp493.000. 

Jika diakumulasikan, total biaya pajak selama lima tahun hanya sekitar Rp1.965.000 – jauh lebih murah dibanding mobil berbahan bakar minyak (BBM). 

Fuad mengingatkan bahwa insentif mobil listrik perlu dievaluasi agar tidak membebani keuangan daerah, terutama dalam pemeliharaan jalan dan fasilitas publik lainnya.  

Ia menyarankan agar mobil listrik kelas premium tetap dikenakan pungutan pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah. 

"Jalan rusak tetap harus diperbaiki, dan itu butuh dana. Kalau PAD berkurang karena PKB hilang, lalu dananya dari mana?" tandasnya.

iklan wara
Artikel Terbaru
Jumat, 01 Agu 2025 21:11 WIB | Umum

Parkir TJU Kawasan Wisata Tunjungan Romansa Ditiadakan, Ini Beberapa Lokasi Penggantinya

Mulai 1 Agustus 2025, parkir tepi jalan umum (TJU) d kawasan wisata Tunjungan Romansa, ditiadakan. ...
Jumat, 01 Agu 2025 17:47 WIB | Edukasi

Hari ASI Sedunia, DPRD Surabaya: Menyusui Butuh Dukungan Ayah, Bukan Tugas Ibu Saja

Lingkaran.net - Dalam momentum Hari ASI Sedunia, anggota DPRD Kota Surabaya, dr. Zuhrotul Mar’ah, menegaskan bahwa keberhasilan pemberian ASI eksklusif bukan h ...
Jumat, 01 Agu 2025 17:32 WIB | Edukasi

Safhira Najma, Mahasiswa Termuda ITS 2025 di Usia 15 Tahun

“Saya ingin belajar tidak hanya untuk diri sendiri, tapi agar bisa memberi manfaat bagi masyarakat luas,” ujar Fira penuh semangat. ...