x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Fraksi PDIP DPRD Jatim Soroti Kebijakan Mobil Listrik Bebas PKB: Solusi atau Masalah

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Fuad Benardi, angkat bicara soal kebijakan bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik.

Menurutnya, kebijakan ini perlu dikaji ulang karena berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini bersumber dari sektor pajak kendaraan. 

"Yang menanggung beban jalan itu kan provinsi, kota, dan kabupaten. Sementara mobil listrik, terutama yang mewah, tidak memberikan kontribusi melalui PKB. Padahal jalan yang dilalui itu milik daerah," ujar Fuad, Jumat (1/8/2025). 

Anggota Komisi C ini juga menyoroti bahwa meskipun mobil listrik ramah lingkungan dan menjadi tren positif, namun tidak adanya pungutan PKB, khususnya pada kendaraan dengan harga di atas Rp500 juta, menjadi masalah baru. 

"Mobil listrik berkembang, itu bagus. Tapi harus dipikirkan juga soal pembatasan. Kalau harganya di atas 500 juta, seharusnya bisa dikenakan pajak," tegas putra sulung Tri Rismaharini ini. 

Menurut Fuad, saat ini daerah tidak mendapatkan apa pun dari pertumbuhan mobil listrik karena kebijakan PKB 0ľrdasarkan Permendagri No. 6 Tahun 2023. Padahal, PKB adalah sumber utama PAD yang digunakan untuk perbaikan jalan dan pembangunan infrastruktur daerah lainnya. 

Meski disebut bebas pajak, mobil listrik tetap dikenai beberapa biaya administrasi, seperti SWDKLLJ: Rp143.000, Penerbitan STNK: Rp200.000, Penerbitan TNKB: Rp100.000. Sehingga total pajak tahunan mobil listrik di tahun pertama mencapai Rp443.000.  

Di tahun kedua hingga keempat, hanya perlu membayar Rp343.000. Sedangkan di tahun kelima, karena adanya pergantian plat nomor, jumlahnya menjadi Rp493.000. 

Jika diakumulasikan, total biaya pajak selama lima tahun hanya sekitar Rp1.965.000 – jauh lebih murah dibanding mobil berbahan bakar minyak (BBM). 

Fuad mengingatkan bahwa insentif mobil listrik perlu dievaluasi agar tidak membebani keuangan daerah, terutama dalam pemeliharaan jalan dan fasilitas publik lainnya.  

Ia menyarankan agar mobil listrik kelas premium tetap dikenakan pungutan pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah. 

"Jalan rusak tetap harus diperbaiki, dan itu butuh dana. Kalau PAD berkurang karena PKB hilang, lalu dananya dari mana?" tandasnya.

Artikel Terbaru
Jumat, 16 Jan 2026 10:21 WIB | Politik & Pemerintahan

121 Ribu Ormas di Jatim, Hanya 1.300 yang Terdata Provinsi

Ormas Tak Terkontrol di Jatim, Investor Bisa Kabur? ...
Kamis, 15 Jan 2026 16:32 WIB | Politik & Pemerintahan

Hadi Setiawan DPRD Jatim Minta Pemprov Siaga Jaga Lumbung Padi Nasional

Lingkaran.net - Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, M. Hadi Setiawan, mengingatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar memberi perhatian khusus terhadap ancaman ...
Kamis, 15 Jan 2026 15:46 WIB | Umum

6.080 Kasus Perceraian di Surabaya Sepanjang 2025, Faktor Ini Jadi Pemicu

Lingkaran.net - Angka perceraian di Kota Surabaya masih menunjukkan tren tinggi sepanjang tahun 2025. Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat sebanyak 6.080 ...