Lingkaran.net - Polemik terkait aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan Villa Bukit Mas Cluster Jepang mencuat dalam forum mediasi di gedung Dewan Surabaya bersama warga, pengelola, dan instansi terkait, Senin (29/9/2025).
Anthoni Darsono, Wakil Ketua RT 01, menyampaikan keresahan warga karena lingkungan yang didominasi orang tua menginginkan ketenangan. Menurutnya, aktivitas SPPG dikhawatirkan menimbulkan kerawanan keamanan, limbah, hingga perbedaan izin bangunan.
“Rumahnya banyak kosong, kalau terjadi sesuatu siapa yang bertanggung jawab? Awalnya hanya renovasi, tapi konsepnya berbeda dengan izin pertama,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Yayasan Ina Makmur sekaligus pengelola SPPG, Joko Dwitanto, menegaskan pihaknya sudah memiliki izin resmi dari BGN. Ia menekankan program ini menyangkut 3.500 siswa penerima manfaat sehingga tidak bisa berhenti.
“Kami siap direlokasi, tapi mohon waktu. Anggaran sudah siap, yang terpenting anak-anak segera mendapat haknya,” jelas Joko.
Pemkot Surabaya menegaskan dukungannya terhadap program nasional MBG, yang kini telah menyentuh 57.547 siswa di 17 lokasi. “Kami akan kawal izin dan fasilitasi komunikasi warga dengan pengelola. Solusi terbaik harus ditempuh bersama,” tegas Puspita.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Ajeng Wira Wati menekankan pentingnya jalan tengah. Menurutnya, izin sementara dapat diberikan selama enam bulan, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan.
“Program MBG ini untuk kepentingan umum, bukan segelintir orang. Jadi mari sama-sama mendukung,” katanya.
Wakil Ketua Komisi D, Lutfiyah, juga mengapresiasi komitmen yayasan yang siap pindah maksimal dalam enam bulan.
“Pak Joko sudah menyatakan kesanggupan. Kalau sebelum enam bulan ada lokasi baru, akan segera pindah. Kalau belum, tetap ada komitmen menjaga lingkungan,” jelasnya.
Editor : Trisna Eka Aditya