Lingkaran.net - Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur dengan agenda jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda No.3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana, Senin (27/10/2025), berlangsung hangat.
Anggota Fraksi Gerindra, Ahmad Hadinuddin, melakukan interupsi yang menohok, menegaskan bahwa penanganan bencana harus berorientasi pada aksi nyata, bukan sekadar formalitas.
“Tanggung jawab bencana ini tanggung jawab bersama, bukan tanya jawab bersama. Jadi ukurannya jelas,” tegas Hadinuddin dalam interupsinya usai mendengarkan jawaban Gubernur yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, Senin (27/10/2025).
Hadinuddin menyoroti lemahnya langkah konkret pemerintah dalam mitigasi dan respons bencana, terutama di wilayah rawan longsor dan gundul seperti kawasan pegunungan.
“Yang paling ditunggu masyarakat dari penanggulangan bencana Pemprov Jatim adalah aksi nyata. Kalau kita lihat gunung-gunung kita, ke Bromo atau ke Tumpang, itu sudah gundulnya luar biasa,” kritiknya.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu menekankan kerja lapangan yang terukur, bukan
hanya seremonial.
“Tolong diingatkan aparat untuk bekerja yang lebih nyata. Jangan hanya menciptakan kegiatan yang sifatnya formalitas. Ini persoalan bertahun-tahun yang bukan tambah mengecil, tapi justru makin membesar,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memastikan bahwa Raperda Penanggulangan Bencana telah disusun selaras dengan regulasi nasional, khususnya UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Seluruh ketentuan Raperda ini telah mengacu pada pembagian urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Lampiran UU 23/2014 dan regulasi BNPB,” jelas Emil.
Emil menambahkan, Pemprov Jatim telah menyiapkan Kajian Risiko Bencana 2023–2026 dan Rencana Penanggulangan Bencana 2023–2027 yang terintegrasi dengan RPJMD dan RKPD melalui Pergub No.53 Tahun 2023.
Selain itu, Pemprov juga memastikan ketersediaan data terpilah, termasuk untuk penyandang disabilitas, yang telah diunggah ke Sistem Satu Data Penanggulangan Bencana.
Emil turut menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor (pentahelix) dalam upaya penanggulangan bencana. Koordinator di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dijabat oleh Sekda sebagai ex-officio Kepala BPBD.
“Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) sudah ada sejak 2013 dan beranggotakan lebih dari 50 unsur pentahelix di seluruh Jawa Timur,” ujar Emil.
Ia juga menyebut, Raperda yang sedang dibahas memberi ruang bagi kearifan lokal agar kebijakan penanggulangan bencana tidak kehilangan akar sosialnya.
“Raperda ini mengakui dan menginstitusionalisasi peran kearifan lokal sebagai prinsip utama pelaksanaan penanggulangan bencana,” tegas Emil.
Editor : Setiadi