Lingkaran.net - Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya keresahan masyarakat akibat maraknya judi online (judol), pinjaman online (pinjol) ilegal, serta penggunaan sound horeg yang berlebihan.
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansya, menjelaskan bahwa ketiga isu tersebut memiliki dampak sosial luar biasa di masyarakat.
“Dampak pinjol dan judol ini sangat serius, banyak korban yang mengalami tekanan mental hingga harus menjalani perawatan di RS Menur. Kami melihat perlu adanya penguatan tindakan preventif dan konseling bagi masyarakat yang menjadi korban,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).
Selain itu, fenomena sound horeg pengeras suara berdaya tinggi yang kerap digunakan dalam acara hajatan hingga dini hari juga menjadi sorotan utama.
“Banyak masyarakat yang demo karena terganggu. Bahkan Gubernur Jatim sudah menerbitkan Surat Edaran Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025 tentang Penggunaan Sound System atau Pengeras Suara di Jawa Timur,” terang Dedi.
Komisi A DPRD Jatim memastikan pembahasan Raperda ini akan selaras dengan kebijakan Pemprov Jatim agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
“Leading sector penegakan nanti ada di Satpol PP. Saat ini kami masih menampung masukan dari berbagai OPD untuk penyempurnaan naskah Raperda,” imbuhnya.
Selain dua isu tersebut, Komisi A juga menyoroti fenomena jual beli dan konsumsi daging hewan peliharaan seperti anjing.
Menurut Dedi, aspek ini masih dikaji secara komprehensif karena menyangkut kebiasaan dan budaya sebagian masyarakat.
“Masih kami dalami, karena di beberapa wilayah, konsumsi daging anjing dianggap bagian dari tradisi. Tapi kita harus melihat dari sisi perlindungan hewan dan dampak sosialnya,” tegasnya.
DPRD Jatim berharap revisi Perda Ketertiban Umum ini dapat menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi masyarakat dari gangguan sosial dan perilaku menyimpang yang semakin kompleks di era digital.
Editor : Setiadi