x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Platform yang Terdampak

Avatar Redaksi

Edukasi

Lingkaran.net - Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses sejumlah platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang dinilai semakin rawan. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). 

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan penundaan akses anak di ruang digital berdasarkan usia. 

“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adiksi digital. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” kata Meutya, Jumat (6/3/2026). 

Kementerian Komunikasi dan Digital menjelaskan implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Pembatasan akses berlaku pada sejumlah platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi. 

Beberapa platform yang terdampak kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox. 

“Akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan. Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajibannya,” ujar Meutya. 

Ia mengakui kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal penerapan. Anak-anak diperkirakan akan mengeluhkan pembatasan akses, sementara orang tua mungkin menghadapi kebingungan dalam menjelaskan aturan baru tersebut. 

“Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya. Namun, kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil pemerintah di tengah darurat digital,” tegasnya. 

Meutya menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi masa depan anak-anak Indonesia dari dampak negatif dunia digital yang semakin kompleks.
“Kita ingin teknologi memanusiakan anak-anak kita, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” pungkasnya.

Artikel Terbaru
Kamis, 22 Okt 2026 23:38 WIB | Politik & Pemerintahan

Indra Widya Agustina Dorong Sinergi Pemprov dan DPRD, Alsintan Jadi Pengungkit Produktivitas Petani Pacitan

Lingkaran.net - Sinergi pemerintah dan DPRD Jawa Timur dalam menyalurkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dinilai menjadi kunci untuk mendongkrak ...
Kamis, 22 Okt 2026 08:08 WIB | Umum

Hari Santri 2026, Gus Iwan DPRD Jatim Ingatkan Santri: Jangan Hanya Kuat Agama, Iptek Juga Penting

Lingkaran.net - Peringatan Hari Santri Nasional 2026 menjadi momentum untuk memperkuat peran pesantren dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul menuju ...
Rabu, 21 Okt 2026 20:19 WIB | Umum

Hari Santri Nasional 2026: Ini Tema, Makna, Jadwal Upacara, dan Daftar Kegiatannya

Lingkaran.net - Hari Santri Nasional 2026 bukan sekadar peringatan sejarah perjuangan ulama dan santri. Momentum 22 Oktober ini juga menjadi ajakan bagi ...