Lingkaran.net - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengimbau para pengusaha angkutan logistik untuk mematuhi pembatasan operasional kendaraan barang menjelang puncak arus balik Lebaran 2026 yang diprediksi terjadi pada 24, 25, dan 27 Maret 2026.
Imbauan tersebut merujuk pada kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa angkutan Lebaran 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Dalam aturan tersebut, kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih dibatasi operasionalnya pada periode 13 hingga 29 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran arus mudik dan balik, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
“Menghadapi arus balik Lebaran yang diprediksi terjadi dalam beberapa gelombang, kami menyerukan para pengusaha angkutan logistik tetap mematuhi ketentuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang,” ujar Dudy dalam keterangan resminya, Senin (23/3/2026).
Ia menegaskan, kepatuhan terhadap aturan tersebut merupakan bagian penting dari upaya bersama dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar selama periode arus balik.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama keberhasilan pengaturan transportasi selama musim Lebaran.
Ia juga mengapresiasi para pengusaha logistik yang telah mematuhi kebijakan, serta peran aktif kepolisian dalam melakukan pengawasan di lapangan.
“Sinergi yang baik ini sangat penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Dudy juga mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan arus balik untuk merencanakan waktu keberangkatan dengan matang dan menghindari puncak kepadatan.
Dengan distribusi waktu perjalanan yang lebih merata, diharapkan kemacetan dapat diminimalkan dan perjalanan masyarakat menjadi lebih aman serta nyaman.
Editor : Setiadi