x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Jumlah ASN di Jatim Terbanyak se-Indonesia, Sumardi DPRD Jatim Ingatkan Hal Ini

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Jawa Timur kembali mencatatkan diri sebagai provinsi dengan jumlah aparatur sipil negara (ASN) terbanyak di Indonesia.  

Di tengah tingginya jumlah tersebut, DPRD Jatim mengingatkan pentingnya efisiensi anggaran yang tetap berpihak pada kinerja dan pelayanan publik. 

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Sumardi, menegaskan kebijakan efisiensi yang saat ini diterapkan pemerintah harus tetap memperhatikan kebutuhan ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga paruh waktu. 

Politikus Partai Golkar itu menyebut, langkah efisiensi tidak bisa dilepaskan dari situasi global yang tidak menentu, termasuk dampak konflik di kawasan Timur Tengah. Namun demikian, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mengganggu kualitas pelayanan publik. 

“Efisiensi harus disikapi secara bijak. Bisa melalui WFH, penghematan energi, hingga penyesuaian jumlah pegawai. Tapi yang paling penting, efisiensi harus berbasis kinerja,” tegas Sumardi, Senin (13/4). 

Ia juga mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim untuk menyesuaikan program kerja agar selaras dengan kebijakan efisiensi. Evaluasi terhadap potensi anggaran ganda, menurutnya, menjadi hal krusial yang harus dicermati. 

“Jangan sampai ada anggaran dobel. Semua harus berbasis kinerja dan perencanaan yang matang,” imbuhnya. 

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Desember 2025, jumlah ASN di Jawa Timur mencapai 527.815 orang, terdiri dari 330.388 PNS dan 197.427 PPPK.  

Angka ini menempatkan Jatim di posisi teratas secara nasional, sekaligus mencerminkan besarnya kebutuhan layanan publik di wilayah dengan jumlah penduduk tinggi. 

Di sisi lain, Pemprov Jatim melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur mulai memperketat aturan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). 

Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, menegaskan bahwa TPP kini diberikan berdasarkan beban kerja yang terukur. ASN diwajibkan memenuhi minimal 112,5 jam kerja per bulan atau 1.350 jam per tahun sebagai syarat penerimaan. 

“Ketentuan ini menjadi indikator penting dalam mengukur kinerja ASN sekaligus dasar pemberian tambahan penghasilan secara objektif,” ujarnya dalam surat edaran resmi. 

Namun, aturan tersebut juga mempertegas pembatasan. ASN yang ditugaskan di luar instansi Pemprov Jatim berpotensi tidak menerima TPP, terutama jika telah mendapatkan tunjangan dari instansi lain atau masa penugasan melebihi satu bulan. 

BKD Jatim juga menekankan pentingnya koordinasi dalam setiap penugasan ASN, termasuk untuk kegiatan nasional seperti penyelenggaraan ibadah haji maupun pelatihan olahraga. Seluruh penugasan wajib dilengkapi dokumen resmi dan rekomendasi BKD guna mencegah tumpang tindih penghasilan. 

Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola kepegawaian yang transparan dan akuntabel, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas ASN di Jawa Timur di tengah tekanan efisiensi anggaran.

Artikel Terbaru
Kamis, 11 Jun 2026 20:50 WIB | Politik & Pemerintahan

Musyafak Rouf Tak Lagi Pimpin PKB Surabaya, Benarkah Terkait Polemik MBG?

Lingkaran.net - Nama Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf, belakangan menjadi perhatian publik setelah dikait-kaitkan dengan polemik dugaan korupsi Program ...
Kamis, 11 Jun 2026 15:56 WIB | Edukasi

GMNI Surabaya dan Rumah Literasi Digital Ajak Mahasiswa Kuasai Jurnalistik di Tengah Era Algoritma

Kegiatan ini diikuti kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dari berbagai daerah di Jawa Timur. ...
Kamis, 11 Jun 2026 14:55 WIB | Politik & Pemerintahan

Demokrat Jatim Bungkam Soal Nama AHY yang Terseret Isu Kasus MBG

Lingkaran.net - Pengurus DPD Partai Demokrat Jawa Timur memilih irit komentar terkait mencuatnya nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono ...