Lingkaran.net - Tragedi kecelakaan perkeretaapian di Bekasi yang menelan korban jiwa dan luka-luka mendapat sorotan serius dari Ombudsman Republik Indonesia.
Peristiwa ini dinilai bukan sekadar insiden teknis, melainkan sinyal kuat adanya persoalan sistemik dalam tata kelola transportasi publik di Indonesia.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan bahwa keselamatan transportasi massal menyangkut hak dasar masyarakat yang tidak bisa ditawar.
“Peristiwa ini harus ditempatkan dalam kerangka evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan publik. Transportasi publik adalah layanan dasar yang menjamin hak masyarakat atas layanan yang aman, layak, pasti, dan bertanggung jawab,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Menurut Robert, insiden tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi besar-besaran terhadap potensi maladministrasi, mulai dari kelalaian prosedur, lemahnya mitigasi risiko, hingga kurang optimalnya koordinasi antarpenyelenggara layanan.
Ia menegaskan, operator transportasi tidak boleh hanya berorientasi pada kelancaran operasional, tetapi wajib menempatkan keselamatan pengguna sebagai prioritas utama dalam setiap aspek layanan.
“Keselamatan masyarakat adalah prinsip utama. Setiap kegagalan sistem yang berpotensi menimbulkan korban harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Lebih jauh, Ombudsman RI memastikan akan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif, khususnya dalam memastikan terpenuhinya hak-hak korban dan keluarga. Mulai dari penanganan cepat, kompensasi yang layak, hingga keterbukaan informasi.
“Korban dan keluarga berhak mendapatkan informasi yang transparan, pelayanan tanpa diskriminasi, serta kepastian langkah penanganan,” tambahnya.
Ombudsman juga mendorong pemerintah, operator perkeretaapian, dan seluruh pemangku kepentingan untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem keselamatan. Mulai dari standar operasional, manajemen risiko, hingga mekanisme respons darurat.
Menurut Robert, pengawasan tidak boleh berhenti pada penyelesaian kasus, tetapi harus diarahkan pada reformasi sistem agar kejadian serupa tidak terulang.
Ia menekankan, reformasi pelayanan publik di sektor transportasi harus berorientasi pada pengguna. Modernisasi teknologi, peningkatan kualitas SDM, transparansi informasi, serta penguatan sistem pengaduan menjadi kunci utama.
“Kepercayaan publik hanya bisa dipulihkan jika negara hadir secara nyata melalui pengawasan yang efektif dan langkah korektif yang sistemik,” jelasnya.
Ombudsman RI pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perbaikan layanan transportasi publik, agar keselamatan masyarakat benar-benar menjadi prioritas utama.
“Tragedi ini tidak boleh berhenti sebagai peristiwa sesaat. Ini harus menjadi titik balik untuk memperkuat kualitas pelayanan publik di Indonesia,” pungkasnya.
Editor : Setiadi