x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

KPK Tahan Mahrus, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jatim Diduga Suap Rp1,5 Miliar hingga Emas 1 Kg

Avatar Alkalifi Abiyu

Umum

Lingkaran.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dengan nilai fantastis dalam pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

Seorang pengelola hibah Pokmas Kabupaten Probolinggo, Moch. Mahrus (MM), diduga memberikan uang Rp1,5 miliar, emas seberat sekitar 1 kilogram, hingga melunasi pembelian rumah untuk mendapatkan alokasi hibah senilai Rp83,4 miliar. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, MM resmi ditahan pada Selasa (28/7/2026) selama 20 hari pertama, mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

"MM merupakan pengelola dana hibah Pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo yang diduga sebagai pihak pemberi suap kepada tersangka AS dalam pengurusan dana hibah tersebut," kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis. 

Budi menjelaskan, penyidik menduga MM memberikan berbagai fasilitas kepada Anwar Sadad (AS) melalui BGS. Fasilitas tersebut berupa uang tunai Rp1,5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, pelunasan satu unit rumah di Surabaya, hingga pembiayaan pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE). 

"Diduga pemberian tersebut dilakukan untuk mendapatkan alokasi dana hibah Pokmas sebesar Rp83,4 miliar," ujarnya. 

Menurut Budi, MM merupakan satu dari sepuluh tersangka dari klaster pemberi suap kepada AS dan BGS. Sebelumnya, KPK juga telah menahan tiga tersangka lain dalam klaster yang sama, yakni AY, MF, dan RWR, pada 21 Juli 2026. 

Atas perbuatannya, MM disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selain melakukan penahanan, KPK terus menelusuri aliran uang dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Hingga kini, penyidik telah menyita aset milik AS dan BGS dengan nilai sekitar Rp22 miliar. 

"KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset yang diduga terkait dengan perkara ini sebagai upaya optimalisasi asset recovery," tutur Budi Prasetyo.

Artikel Terbaru
Sabtu, 12 Sep 2026 22:30 WIB | Umum

Bos Sound Horeg Akhirnya Datangi Kantor MUI Jatim dan Minta Maaf

Lingkaran.net - Pengusaha sound horeg, Setyo Budi Mularso mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur di Jalan Wisma Pagesangan, Surabaya, Sabtu ...
Sabtu, 12 Sep 2026 13:13 WIB | Politik & Pemerintahan

Agung Mulyono Tak Bacakan Jawaban Fraksi Demokrat di Paripurna, BK DPRD Jatim Tegaskan Wajib Hadir Fisik

Lingkaran.net - Satu fraksi tak tampak di ruang sidang. Seluruh anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Timur absen dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Kamis ...
Jumat, 11 Sep 2026 18:30 WIB | Umum

Doa dan Lilin Harapan dari Surabaya untuk 5 Jurnalis yang Hilang di Gunung Anak Krakatau

Lingkaran.net - Puluhan jurnalis Surabaya bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya menggelar doa bersama di Taman Apsari, tepat di depan Gedung Negara ...