Lingkaran.net - Pemerintah resmi memberlakukan registrasi biometrik untuk seluruh aktivasi nomor seluler baru mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan ini menjadi langkah besar pemerintah dalam memperkuat keamanan ruang digital sekaligus menekan maraknya penipuan online yang selama ini memanfaatkan nomor telepon beridentitas palsu.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan seluruh operator seluler telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk mendukung penerapan registrasi biometrik secara nasional.
"Mulai 1 Juli 2026, registrasi biometrik dapat dilakukan melalui gerai layanan, aplikasi maupun situs resmi masing-masing operator," ujar Edwin dalam Konferensi Pers Update Kebijakan Biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Melalui sistem baru ini, pelanggan yang akan mengaktifkan nomor seluler diwajibkan melakukan verifikasi wajah (face recognition) yang akan dicocokkan langsung dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Menurut Edwin, kebijakan tersebut lahir sebagai respons atas meningkatnya berbagai kejahatan digital seperti spam call, phishing, penyalahgunaan kode OTP, hingga penggunaan kartu SIM anonim untuk aktivitas ilegal.
"Selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit," tegasnya.
Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI hingga April 2026 mencatat kerugian masyarakat akibat kejahatan siber telah mencapai Rp9,5 triliun. Angka tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah mempercepat implementasi sistem verifikasi yang lebih ketat.
Selain meningkatkan perlindungan konsumen, registrasi biometrik juga diharapkan mampu menciptakan industri telekomunikasi yang lebih sehat.
Basis data pelanggan akan menjadi lebih akurat, penggunaan kartu SIM ilegal dapat ditekan, dan operator memiliki data yang lebih valid untuk pengembangan jaringan.
Meski menggunakan teknologi biometrik, pemerintah memastikan perlindungan data pribadi tetap menjadi prioritas utama. Edwin menegaskan data wajah pelanggan tidak akan disimpan oleh operator maupun Kementerian Komdigi.
"Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil. Operator seluler hanya berfungsi sebagai kanal verifikasi, bukan penyimpan data biometrik pelanggan," jelasnya.
Untuk menjamin keamanan sistem, registrasi biometrik juga telah dilengkapi standar keamanan internasional ISO 27001 serta teknologi liveness detection yang mampu mendeteksi keaslian wajah dan mencegah pemalsuan identitas.
Pemerintah juga mendorong pelanggan lama yang sebelumnya mendaftarkan nomor menggunakan NIK dan Kartu Keluarga untuk melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela.
Melalui sistem tersebut, pelanggan dapat mengecek jumlah nomor yang terdaftar atas identitasnya sekaligus memblokir nomor yang terindikasi digunakan tanpa izin.
Edwin menegaskan, registrasi biometrik bukan sekadar perubahan teknis dalam proses aktivasi kartu SIM, melainkan bagian dari strategi nasional membangun ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya.
"Kepercayaan adalah fondasi utama ekonomi digital. Dengan identitas nomor seluler yang lebih aman dan terpercaya, masyarakat dapat beraktivitas dan bertransaksi digital dengan lebih tenang," pungkasnya.
Editor : Setiadi