Lingkaran.net - Kabar penting bagi ribuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim resmi memperpanjang batas waktu pengusulan pengangkatan CPNS menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 10 Juni 2026.
Perpanjangan tersebut dilakukan karena hingga batas akhir pengusulan sebelumnya pada 1 Juni 2026, masih terdapat ratusan CPNS yang belum diajukan untuk mendapatkan status penuh sebagai PNS.
Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, dalam surat bernomor 800/3781/204.2/2026 menyebutkan, berdasarkan hasil monitoring, baru 1.927 CPNS yang telah diusulkan untuk diangkat menjadi PNS dari total 2.150 CPNS Formasi Tahun 2024.
Artinya, masih ada 223 CPNS yang proses pengusulannya belum tuntas sehingga pemerintah daerah memberikan tambahan waktu bagi seluruh perangkat daerah untuk melengkapi administrasi yang dibutuhkan.
"Perangkat daerah agar memastikan seluruh dokumen persyaratan yang diunggah melalui aplikasi SI-MASTER telah lengkap, benar, sah, dan sesuai dengan dokumen sumber sehingga tidak menghambat proses penetapan pengangkatan CPNS menjadi PNS," demikian isi surat tersebut, Selasa (2/6/2026).
BKD Jatim menegaskan, seluruh pengusulan tetap harus memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku. Dokumen yang wajib dilampirkan meliputi SK CPNS, ijazah dan transkrip nilai, surat perintah melaksanakan tugas, sertifikat pelatihan dasar, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), hingga surat keterangan sehat dan bebas narkoba.
Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa Terhitung Mulai Tanggal (TMT) PNS ditetapkan per 1 Juni 2026, sehingga bendahara gaji di masing-masing perangkat daerah diminta menyesuaikan administrasi penggajian sembari menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang dapat diunduh melalui aplikasi Rumah-ASN.
Namun demikian, tidak semua CPNS dapat langsung diangkat menjadi PNS. BKD Jatim menyebutkan bahwa CPNS yang hasil pemeriksaan kesehatannya masuk kategori D atau E harus menunda proses pengangkatan hingga dinyatakan memenuhi syarat kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka juga disarankan menjalani pemeriksaan kesehatan ulang dalam kurun waktu tiga bulan setelah hasil pemeriksaan diterbitkan.
Perpanjangan masa pengusulan ini menjadi kesempatan terakhir bagi perangkat daerah untuk memastikan seluruh CPNS Formasi 2024 memenuhi syarat administrasi sehingga proses pengangkatan menjadi PNS dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Dengan tambahan waktu hingga 10 Juni mendatang, Pemprov Jatim berharap seluruh CPNS yang memenuhi syarat dapat segera memperoleh status PNS secara definitif.
Editor : Setiadi