x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Kode Malaikat Terbongkar, KPK Ungkap Skema Bagi-Bagi Rp145,5 Miliar di Imigrasi

Avatar Alkalifi Abiyu

Umum

Lingkaran.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar penggunaan kode rahasia "malaikat" dalam skandal dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi hingga Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). 

Kode tersebut terungkap dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026 yang diduga menghasilkan uang haram sedikitnya Rp145,5 miliar. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, para pelaku menggunakan istilah-istilah khusus untuk menyamarkan distribusi uang kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. 

Salah satu kode yang paling menyita perhatian penyidik adalah istilah "malaikat". Kode tersebut diduga digunakan untuk menyebut para pejabat tinggi yang menerima aliran dana hasil praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. 

"Memberikan atau menggunakan kode-kode distribusi khusus seperti menggunakan istilah malaikat yang dimaksud distribusi untuk para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. 

Tak hanya itu, KPK juga menemukan sandi lain yang terinspirasi dari dunia musik. Dalam pembagian dana, para penerima disebut dengan istilah vokalis, gitaris, backing vocal hingga koreografer. 

"Misalkan vokalis dapat sekian, gitaris dapat sekian, backing vocal dapat sekian, koreografer juga tertentu," ungkap Setyo. 

Menurut KPK, praktik tersebut berlangsung meski sistem pelayanan izin tinggal telah berbasis digital. Penyidik menduga setiap dokumen pengurusan izin tinggal memiliki tarif tertentu yang harus dibayar pemohon di luar ketentuan resmi. 

Kasus ini bermula dari pengembangan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada 2025. Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait ketidaksesuaian transaksi puluhan pegawai Kementerian Imipas turut membuka tabir dugaan korupsi tersebut. 

Dalam konstruksi perkara, SK yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Imigrasi diduga meminta jatah dari proses pengurusan izin tinggal melalui Direktur Izin Tinggal JS.  

Selanjutnya, biaya tambahan dibebankan kepada para pemohon WNA sehingga setiap permohonan yang diproses memiliki "harga". 

Dana hasil praktik tersebut kemudian dikumpulkan melalui puluhan rekening nominee yang menggunakan identitas pihak lain, mulai dari kerabat hingga pegawai nonstruktural seperti office boy dan cleaning service.  

KPK mengungkap telah menelusuri sedikitnya 96 rekening yang diduga digunakan untuk menampung dan mengalirkan dana hasil pemerasan. 

Uang yang terkumpul diduga dibagikan secara rutin setiap pekan, khususnya pada hari Jumat, menggunakan kode-kode khusus agar tidak mudah terdeteksi. 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang tersangka, yakni SK, SMG, JS, BGS, TBS, RAA, JSP dan GST. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA. 

Selain menetapkan tersangka, KPK juga menyita berbagai aset senilai sekitar Rp17,5 miliar yang terdiri atas tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening, mata uang asing hingga aset kripto. 

KPK memastikan penyidikan masih terus berkembang. Selain menelusuri pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana, lembaga antirasuah juga membuka kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri pemanfaatan uang hasil korupsi yang diduga digunakan membeli aset maupun membiayai berbagai usaha pribadi.

Artikel Terbaru
Jumat, 05 Jun 2026 13:24 WIB | Umum

Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator di Kasus MBG, Netizen: Ayo Bernyanyi

Lingkaran.net - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menyatakan kesiapannya menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang ...
Jumat, 05 Jun 2026 12:39 WIB | Umum

Sony Sonjaya Kirim Surat untuk Kepala BGN Baru: Terima Kasih atas Hadiah Indah Ini

Lingkaran.net - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi ...
Kamis, 04 Jun 2026 21:53 WIB | Umum

Ada Perubahan Besar di Program MBG, Ini yang Sedang Disiapkan BGN

Lingkaran.net - Badan Gizi Nasional (BGN) mulai melakukan pembenahan besar-besaran terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini ...