x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Mahrus DPRD Jatim Ditahan KPK Kasus Hibah Pokmas

Avatar Alkalifi Abiyu

Umum

Lingkaran.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. 

Kali ini, KPK menahan Moch. Mahrus (MM) yang diduga berperan sebagai pemberi suap untuk memperoleh alokasi dana hibah Pokmas di Kabupaten Probolinggo. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penahanan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. 

"Tersangka MM dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026). 

Budi menjelaskan, MM merupakan pengelola dana hibah Pokmas di wilayah Kabupaten Probolinggo yang diduga memberikan sejumlah fasilitas kepada tersangka AS melalui BGS agar memperoleh alokasi dana hibah Pokmas senilai Rp83,4 miliar. 

Menurut penyidik, MM diduga menyerahkan uang tunai sebesar Rp1,5 miliar, emas seberat sekitar 1 kilogram, melunasi pembelian satu unit rumah di Surabaya, hingga membiayai pendirian usaha Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) milik AS melalui BGS. 

"Dugaan pemberian tersebut dilakukan untuk mendapatkan alokasi dana hibah Pokmas sebesar Rp83,4 miliar," kata Budi. 

Ia menambahkan, MM merupakan satu dari sepuluh tersangka dari klaster pemberi suap kepada AS dan BGS. Sebelumnya, pada 21 Juli 2026, KPK juga telah menahan tiga tersangka lain dalam klaster yang sama, yakni AY, MF, dan RWR. 

Atas perbuatannya, MM disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selain melakukan penahanan, KPK juga terus menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut. Hingga kini, penyidik telah menyita aset milik AS dan BGS dengan nilai sekitar Rp22 miliar. 

"KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset yang diduga terkait dengan perkara ini sebagai upaya optimalisasi asset recovery," ujar Budi Prasetyo. 

Penyidikan kasus dugaan suap dana hibah Pokmas APBD Jawa Timur ini masih terus berlanjut dengan fokus mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memaksimalkan pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset.

Artikel Terbaru
Sabtu, 12 Sep 2026 22:30 WIB | Umum

Bos Sound Horeg Akhirnya Datangi Kantor MUI Jatim dan Minta Maaf

Lingkaran.net - Pengusaha sound horeg, Setyo Budi Mularso mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur di Jalan Wisma Pagesangan, Surabaya, Sabtu ...
Sabtu, 12 Sep 2026 13:13 WIB | Politik & Pemerintahan

Agung Mulyono Tak Bacakan Jawaban Fraksi Demokrat di Paripurna, BK DPRD Jatim Tegaskan Wajib Hadir Fisik

Lingkaran.net - Satu fraksi tak tampak di ruang sidang. Seluruh anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Timur absen dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Kamis ...
Jumat, 11 Sep 2026 18:30 WIB | Umum

Doa dan Lilin Harapan dari Surabaya untuk 5 Jurnalis yang Hilang di Gunung Anak Krakatau

Lingkaran.net - Puluhan jurnalis Surabaya bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya menggelar doa bersama di Taman Apsari, tepat di depan Gedung Negara ...